Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 20:50 WIB
Jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan tanggapan eksepsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas kasus pencucian uang. Menurut jaksa, dakwaan perkara ini memenuhi syarat formal dan syarat materiil.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan," kata jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Jaksa mengatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Penasihat hukum disebut jaksa tidak memahami struktur dakwaan yang mendakwa Wawan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Selain itu penasihat hukum tidak memahami struktur dakwaan penuntut umum yang mendakwa Terdakwa dengan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang yang predicate crime-nya (nexus) adalah Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya karena antara perkara satu dengan perkara lainnya saling berkaitan dan dilakukan oleh orang yang sama maka untuk penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka penuntut umum menggunakan penerapan pasal 141 KUHAP," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut dakwaan disusun secara jelas dan lengkap yang menguraikan kejadian atas perbuatan materiil yang dilakukan oleh Wawan. Penasihat hukum Wawan disebut jaksa tidak cermat membaca dakwaan perkara itu.


"Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak cermat dalam menyimpulkan bahwa surat dakwaan penuntut umum hanya menyalin perbuatan yang satu sama dengan yang lainnya (copy paste). Bahwa uraian perbuatan sebagaimana dakwaan kedua-pertama dan dakwaan kedua-kedua maupun dakwaan ketiga bukanlah uraian yang keseluruhannya sama persis kecuali pada bagian peristiwa atau perbuatan yang memang saling bersinggungan. Oleh sebab itu dalil keberatan penasihat hukum tersebut harus dinyatakan ditolak," tutur jaksa.

Sebelumnya, Wawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). (fai/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads