Putranya Tewas dalam Insiden Eskalator, Wanita AS Didakwa Penganiayaan Anak

Putranya Tewas dalam Insiden Eskalator, Wanita AS Didakwa Penganiayaan Anak

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 17:09 WIB
Ilustrasi (Fred Dufour/AFP)
North Carolina - Seorang wanita di North Carolina, Amerika Serikat (AS), didakwa atas penganiayaan anak sekitar dua bulan setelah anaknya yang berusia 3 tahun meninggal dalam insiden di bandara setempat. Anak wanita itu meninggal setelah terjebak eskalator bandara dan terjatuh dari ketinggian.

Seperti dilaporkan media lokal WSOC dan dilansir CNN, Kamis (21/11/2019), wanita yang tidak disebut namanya itu diperkirakan akan menyerahkan diri ke polisi setempat pada pekan ini. Dia dilaporkan dijerat tiga dakwaan pelanggaran penganiayaan anak oleh otoritas setempat.

Kepolisian wilayah Charlotte-Mecklenburg merilis surat perintah penangkapan untuk wanita itu pada Selasa (19/11) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mulai dari menyebut ini sebagai insiden, tapi sekarang menyebut bahwa Anda telah melakukan tindak kriminal," ucap pengacara wanita itu, Michael Greene, kepada WSOC.


Ditegaskan Greene bahwa kliennya berencana melawan dakwaan tersebut.

Insiden ini berawal saat bocah laki-laki bernama Jaiden Cowart (3) bersandar pada bagian kaca sebuah eskalator di dekat area pengambilan bagasi di Bandara Internasional Charlotte Douglas, North Carolina, pada September lalu. Saat itu, Cowart dan keluarganya baru kembali dari perjalanan di Florida.

Saat sang ibunda sibuk mengambil koper, Jaiden tersangkut di bagian pegangan eskalator atau handrail dan bocah itu tertarik ke atas hingga terjatuh.

Jaiden langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayang, nyawanya tidak terselamatkan. Dia dinyatakan meninggal dunia dalam insiden itu.

Dituturkan Greene bahwa pihaknya berpikir polisi menjeratkan dakwaan pidana kepada ibunda Jaiden karena polisi meyakini sang ibunda tidak mengawasi anaknya dengan benar.

"Dia (sang ibunda) mengurusi bocah berusia 4 tahun, 3 tahun dan 2 tahun dan berusaha mengatur transportasi pulang dari bandara. Saya di sini mengatakan bahwa dia tidak bersalah atas pelanggaran penganiayaan anak," tegas Greene.

Belum ada komentar dari Departemen Kepolisian Charlotte-Mecklenburg dan pihak Bandara Internasional Charlotte Douglas terkait kasus ini.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads