Seperti dilansir AFP, Sabtu (9/11/2019), Takuma Sakuragi (76) ditangkap di China tahun 2013 lalu, setelah kedapatan membawa methamphetamine seberat 3,29 kilogram. Saat itu, Sakuragi hendak terbang dari Guangzhou menuju ke Jepang, via Shanghai.
Narkoba tersebut disembunyikan di dalam gagang atau pegangan tas koper yang dibawanya, juga di dalam sol sepatu wanita jenis pantofel yang diletakkan di dalam tas tersebut. Sakuragi diketahui merupakan mantan anggota dewan kota di Prefektur Aichi, Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, seperti dilaporkan Kyodo News, Sakuragi mengaku hanya diminta untuk membawa sebuah koper ke Jepang oleh seorang kenalan asal Nigeria. Dia mengakui tidak mengetahui bahwa koper itu berisi methamphetamine.
Dua orang lainnya, seorang warga Mali bernama Aly Yattabare dan seorang warga Guinea bernama Mohamed Soumah, ditangkap polisi beberapa pekan setelah Sakuragi, Keduanya diyakini sebagai sosok yang memasukkan narkoba itu ke dalam koper yang dibawa Sakuragi.
Dalam penggerebekan di rumah kedua pria itu, polisi menemukan 18 gram methamphetamine.
Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Sakuragi dan Soumah dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan Guangzhou pada Jumat (8/11) waktu setempat. Sedangkan Yattabare dijatuhi vonis mati, namun dengan penangguhan selama dua tahun atau yang secara umum berarti penjara seumur hidup.
Diketahui bahwa aturan hukum yang berlaku di China 'membebaskan' setiap terdakwa yang berusia 75 tahun ke atas dari hukuman mati.
Dalam pernyataan terpisah pada Jumat (8/11) waktu setempat, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, menegaskan otoritas China telah memberitahu Konsulat Jenderal Jepang di Guangzhou soal vonis ini.
Halaman 2 dari 2











































