"Kedutaan Jepang di China mengonfirmasi bahwa seorang pria Jepang berumur 40-an tahun ditahan oleh otoritas China di Beijing pada September atas (dugaan) melanggar hukum China," kata juru bicara pemerintah Jepang, Yoshihide Suga kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (21/10/2019).
Suga tidak menyebutkan secara spesifik dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Namun media-media lokal mengidentifikasi dia sebagai profesor dari Universitas Hokkaido yang ditahan atas kecurigaan menjadi mata-mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kerangka melindungi para ekspatriat Jepang, kami melakukan pertemuan antara (orang tersebut) dan berkonsultasi serta berkomunikasi dengan anggota keluarganya, namun kami menolak untuk berkomentar lebih detail mengingat sifat kasus ini," tutur Suga.
Sejauh ini pejabat-pejabat pemerintah China belum mengeluarkan komentar terkait kasus ini.
Diketahui bahwa otoritas China telah meningkatkan pengawasannya terhadap organisasi dan warga asing demi melindungi keamanan nasional sejak Presiden Xi Jinping berkuasa, khususnya setelah berlakunya UU kontra-spionase mulai tahun 2014 dan berlakunya UU keamanan nasional pada tahun 2015.
Sebelumnya pada tahun 2017, otoritas China juga menangkap enam warga negara Jepang atas dugaan "aktivitas ilegal".
Sejak tahun 2015, setidaknya 13 warga negara Jepang -- semuanya warga sipil -- telah ditahan di China atas berbagai dakwaan termasuk spionase.
Tonton juga video Cerita Kembalinya Zhongtong Dioperasikan Transjakarta:
(ita/ita)











































