3 WNI di Malaysia Didakwa Atas Kepemilikan Material Propaganda ISIS

3 WNI di Malaysia Didakwa Atas Kepemilikan Material Propaganda ISIS

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 18:10 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Kuala Lumpur - Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia terkait kepemilikan material propaganda terorisme. Ketiga WNI itu diketahui bekerja di sebuah perusahaan perkebunan dan pengembangan di Miri.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (2/10/2019), dua pria dan satu wanita asal Indonesia itu ditangkap karena kedapatan menyimpan material terorisme terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di dalam telepon genggam mereka.

Ketiga WNI diidentifikasi sebagai Sandi Saputra (26) dan istrinya, Ardiana Rashid (23), serta satu pekerja lainnya bernama Abdan Syakur (32).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketiganya ditangkap oleh Kepolisian Miri pada 14 September lalu, di tempat kerja mereka yang ada di sepanjang jalan raya Miri-Bintulu.

Oleh otoritas Malaysia, ketiga WNI itu didakwa atas kepemilikan material propaganda terkait terorisme.

Tiga WNI itu dihadirkan di Pengadilan Miri pada Rabu (2/10) waktu setempat untuk mendengarkan dakwaan. Dalam persidangan perdana itu, ketiga WNI ini belum memberikan pembelaan mereka.


Masa penahanan ketiganya juga diperpanjang oleh pengadilan setempat, yakni hingga 3 Desember mendatang. (nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads