Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (2/10/2019), dua pria dan satu wanita asal Indonesia itu ditangkap karena kedapatan menyimpan material terorisme terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di dalam telepon genggam mereka.
Ketiga WNI diidentifikasi sebagai Sandi Saputra (26) dan istrinya, Ardiana Rashid (23), serta satu pekerja lainnya bernama Abdan Syakur (32).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya ditangkap oleh Kepolisian Miri pada 14 September lalu, di tempat kerja mereka yang ada di sepanjang jalan raya Miri-Bintulu.
Oleh otoritas Malaysia, ketiga WNI itu didakwa atas kepemilikan material propaganda terkait terorisme.
Tiga WNI itu dihadirkan di Pengadilan Miri pada Rabu (2/10) waktu setempat untuk mendengarkan dakwaan. Dalam persidangan perdana itu, ketiga WNI ini belum memberikan pembelaan mereka.
Masa penahanan ketiganya juga diperpanjang oleh pengadilan setempat, yakni hingga 3 Desember mendatang. (nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini