"Revisi UU KPK ini prosesnya lama, pada periode ini dibahas sejak 2015, lalu 2017. Namun waktu itu ditunda, bukan dibatalkan dan masih masuk dalam daftar prolegnas 2015-2019," ujar anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Rabu (18/9/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sesuai mekanisme persidangan yang diatur dalam UU MD3 dan Tatib DPR. Kalau dibilang tercepat, bukankah revisi UU MD3 malah lebih cepat? Soal waktu pembahasan itu teknis rapat saja, selama disepakati DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk UU, ya tidak ada masalah. Toh, mekanismenya seperti itu," katanya.
Selanjutnya, kata Awiek, jika ada yang tak puas dengan hasil revisi UU KPK, ia memperisalakan melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini UU KPK sudah disahkan, bagi yang tidak sepakat ada jalurnya secara konstitusi yakni JR (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi," ujar Awiek.
Sebelumnya, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas heran dengan proses cepat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan pemerintah. PUSaKO mengusulkan agar DPR dan pemerintah masuk catatan MURI atau Guinness World Records.
"Saya juga mengusulkan kepada Museum Rekor Indonesia, jika perlu Guinness World of Records untuk memberikan penghargaan di pembahasan UU tercepat setelah UU ormas. Saya usul Pak Jaya Suprana nanti untuk memberikan rekor Muri kepada DPR dan pemerintah dalam rangka ini sebagai pembahasan undang-undang tercepat sepanjang sejarah legislasi Indonesia," kata Charles, dalam diskusi di sekretariat Kode Inisiatif, Jalan Tebet Timur Dalam VII, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Halaman 2 dari 2











































