Kasus Kedaluwarsa, Pembunuh Berantai 'Hwaseong' Terancam Tak Bisa Diadili

Kasus Kedaluwarsa, Pembunuh Berantai 'Hwaseong' Terancam Tak Bisa Diadili

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 04:36 WIB
Foto: ilustrasi pembunuhan berantai
Seoul - Pelaku 'pembunuhan berantai Hwaseong' mulai terungkap. Namun, pelaku terancam tak bisa diadili.

Dilansir The Korea Times, Rabu (18/9/2019), pelaku telah memperkosa dan membunuh 10 perempuan berusia antara 13 hingga 71 tahun dalam kurun waktu 15 September 1986 hingga 3 April 1991. Peristiwa itu terjadi di daerah pedesaan dekat Hwaseong di Provinsi Gyeonggi.


Namun, jaksa disebutkan bakal tidak bisa menjatuhkan tuntutan kepada pelaku. Sebab, kasus pembunuhan berantai itu dinyatakan kedaluwarsa pada April 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Korea Herald, terduga pelaku adalah pria berusia 50 tahun yang saat ini sedang dipenjara. Pria itu dihukum karena sangkaan kasus lain yang juga berupa pemerkosaan dan pembunuhan.


"Juli tahun ini kami mengirimkan bagian dari bukti ke National Forensic Service yang menunjukkan hasil bahwa DNA dari terduga pelaku cocok dengan setidaknya 2 dari 10 kasus," kata kepolisian setempat.

Berdasar pada informasi baru itu, kepolisian memulai investigasi baru. Kasus ini sangat menjadi sorotan di Korsel hingga pernah difilmkan berjudul 'Memories of Murder' yang disutradarai sutradara terkenal Bong Joon-ho.


Tersangka Kasus Pembunuhan yang Menginspirasi Film 'Memories of Murder' Tertangkap!:

[Gambas:Video 20detik]



(tsa/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads