Pembunuh Berantai 'Hwaseong' Ternyata Sudah Dipenjara Terkait Kasus Lain

Pembunuh Berantai 'Hwaseong' Ternyata Sudah Dipenjara Terkait Kasus Lain

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 02:27 WIB
ILustrasi Police Line Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -
Polisi berhasil mengungkap satu persatu bukti terkait identitas pembunuh berantai 'Hwaseong' di Korea Selatan. Polisi menduga pembunuh merupakan pria berusia 50 tahun.

Dilansir Korea Herald, Kamis (19/9/2019), pejabat dari Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Nambu mengatakan terduga pembunuh 'Hwaseong' disebut tengah menjalani hukuman penjara karena kasus pemerkosaan dan pembunuhan lain. Hingga saat ini terduga pelaku sedang menjalani hukuman penjara di kasus itu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, identifikasi terduga pelaku itu muncul saat National Forensic Service (NFS) mengaitkan sampel DNA korban pembunuhan Hwaseong dengan terduga pelaku. Hasilnya, 2 dari 10 sampel DNA korban cocok dengan terduga pelaku.

"Pada Juli tahun ini, kami mengirim sebagian bukti ke National Forensic Service, yang hasilnya menunjukkan bahwa DNA tersangka cocok dengan setidaknya dua dari 10 kasus," kata polisi.

Diketahui, Pelaku telah memperkosa dan membunuh 10 perempuan berusia antara 13 hingga 71 tahun dalam kurun waktu 15 September 1986 hingga 3 April 1991. Peristiwa itu terjadi di daerah pedesaan dekat Hwaseong di Provinsi Gyeonggi.


Tersangka Kasus Pembunuhan yang Menginspirasi Film 'Memories of Murder' Tertangkap!:

(zap/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads