Bertemu Mahathir, PM India Bahas Isu Ekstradisi Ulama Zakir Naik

Bertemu Mahathir, PM India Bahas Isu Ekstradisi Ulama Zakir Naik

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 17:26 WIB
Zakir Naik (dok. detikcom/Grandyos Zafna)

Di Malaysia, Zakir Naik tengah diselidiki polisi atas dugaan pelanggaran pasal 504 Undang-undang Pidana soal tindak penghinaan secara sengaja dengan niat memprovokasi untuk merusak perdamaian. Dia terancam hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Penyelidikan itu fokus pada komentar kontroversialnya dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan yang memicu kemarahan publik Malaysia. Saat itu, Zakir Naik mempertanyakan loyalitas warga Hindu di Malaysia. Dia juga menyebut warga etnis China di Malaysia sebagai 'tamu lama' yang harus pulang ke negara asal mereka terlebih dulu, saat mengomentari seruan deportasi yang menghujaninya.


Zakir Naik telah meminta maaf atas kesalahpahaman yang ditimbulkan dari komentar-komentarnya, namun dia tetap menegaskan komentarnya dikutip secara keliru dan diambil keluar konteks serta direkayasa pihak-pihak tertentu. Beberapa waktu lalu, otoritas Malaysia melarang Zakir Naik menyampaikan pidato dan ceramah, juga melarangnya berbicara di semua platform termasuk media sosial, hingga penyelidikan kepolisian atas dirinya selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, pemerintah Malaysia menolak untuk memulangkan Zakir Naik ke India, dengan Mahathir mempertanyakan apakah pendakwah kontroversial itu akan menerima persidangan yang adil di negara asalnya.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads