Seperti dilansir Reuters, Rabu (4/9/2019), laporan soal pengumuman pencabutan RUU ekstradisi ini disampaikan oleh media-media lokal. Seorang sumber pemerintahan Hong Kong mengonfirmasi laporan tersebut kepada Reuters.
Aksi protes di Hong Kong yang dimulai sejak pertengahan Juni lalu, awalnya memprotes pembahasan RUU ekstradisi yang mengizinkan ekstradisi tersangka ke China daratan yang pengadilannya dikendalikan oleh Partai Komunis. Semakin ke sini, aksi protes itu meluas menjadi tuntutan untuk reformasi demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak diketahui secara jelas apakah pengumuman yang rencananya akan disampaikan pada Rabu (4/9) waktu setempat ini, akan membantu mengakhiri unjuk rasa besar-besaran di Hong Kong. Kantor Pemimpin Eksekutif Hong belum memberikan komentar atas laporan ini.
Pencabutan RUU ekstradisi secara resmi dan permanen merupakan salah satu tuntutan demonstran Hong Kong selama ini. Beberapa waktu lalu, Lam menyatakan bahwa RUU ekstradisi 'sudah mati' namun dia tidak secara tegas menyatakan RUU itu sudah dicabut.
Hong Kong yang bekas koloni Inggris, dikembalikan ke China tahun 1997, di bawah formula 'satu negara, dua sistem' yang menjamin kebebasan bagi seluruh warga Hong Kong. Kebebasan berunjuk rasa dan memiliki sistem hukum independen yang berlaku di Hong Kong, tidak dinikmati oleh warga China daratan.
Pengajuan RUU ekstradisi dianggap publik Hong Kong sebagai agenda terselubung China untuk mencampuri sistem hukum di kota berstatus Wilayah Administrasi Khusus itu.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini