Bangladesh Hapus Status 'Perawan' di Formulir Pendaftaran Pernikahan

Bangladesh Hapus Status 'Perawan' di Formulir Pendaftaran Pernikahan

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 22:30 WIB
Foto: Thinkstock
Dhaka - Pengadilan Tinggi Bangladesh memerintahkan status 'perawan' dihapus. Status tersebut nantinya diganti menjadi 'belum menikah' di formulir untuk mendaftar dalam perkawinan.

Dilansir dari BBC, Selasa (27/8/2019), pengadilan juga mengharuskan pengantin pria menampilkan status perkawinan. Pilihan 'janda/duda' dan 'cerai' tetap masih ada.

"Ini adalah putusan bersejarah," kata salah satu pengacara yang menggugat penggunaan kata 'perawan',Aynun Nahar Siddiqua.

Dalam formulir untuk mendaftar menikah, Bangladesh menggunakan kata 'kumari' yang bisa berarti belum menikah atau perawan. Pilihan kata tersebut dikiritik oleh pegiat hak asasi manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan status dari 'perawan' ke 'belum menikah' akan ditetapkan dalam beberapa bulan ke depan setelah putusan lengkap pengadilan diumumkan.

Petugas catatan sipil pernikahan juga mengapresiasi putusan tersebut. Salah satu petugas Muhammad Ali Akbar mengaku sering ditanya alasan wanita harus menampilkan statusnya, sementara laki-laki tidak.

"Saya banyak menyelenggarakan pernikahan di Dhaka. Sering ditanya terkait kenapa laki-laki bebas merahasiakan status. Sementara wanita tidak," tutur Ali.

(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads