Dilansir dari BBC, Selasa (27/8/2019), pengadilan juga mengharuskan pengantin pria menampilkan status perkawinan. Pilihan 'janda/duda' dan 'cerai' tetap masih ada.
"Ini adalah putusan bersejarah," kata salah satu pengacara yang menggugat penggunaan kata 'perawan',Aynun Nahar Siddiqua.
Dalam formulir untuk mendaftar menikah, Bangladesh menggunakan kata 'kumari' yang bisa berarti belum menikah atau perawan. Pilihan kata tersebut dikiritik oleh pegiat hak asasi manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas catatan sipil pernikahan juga mengapresiasi putusan tersebut. Salah satu petugas Muhammad Ali Akbar mengaku sering ditanya alasan wanita harus menampilkan statusnya, sementara laki-laki tidak.
"Saya banyak menyelenggarakan pernikahan di Dhaka. Sering ditanya terkait kenapa laki-laki bebas merahasiakan status. Sementara wanita tidak," tutur Ali.
(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini