Seperti dilansir AFP, Senin (26/8/2019), layang-layang diketahui sangat populer di India, namun dalam beberapa tahun terakhir telah memicu insiden mematikan. Orang-orang menggunakan tali atau benang yang dilapisi serpihan logam atau kaca untuk bisa memutus benang layangan para pesaing mereka.
Jumlah korban tewas dan korban luka dalam insiden layang-layang meningkat drastis saat perayaan Hari Kemerdekaan India yang jatuh pada 15 Agustus, saat banyak orang bermain layang-layang, terutama yang dihias dengan warna bendera nasional India.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 270 Orang Tewas Akibat Banjir di India |
Di tengah perjalanan, leher bocah ini terjerat seutas benang layang-layang. Benang layang-layang itu melukai leher bocah ini dengan parah. Dituturkan sejumlah dokter yang menangani bocah ini, seperti dilansir The Times of India, bahwa benang layang-layang itu nyaris memutus leher bocah ini.
Tidak dijelaskan lebih lanjut soal kondisi ayah bocah ini.
Dalam insiden serupa yang terjadi saat perayaan Hari Kemerdekaan India, seorang insinyur berusia 28 tahun tewas setelah lehernya terjerat benang layang-layang saat mengendarai sepeda motor di jalanan New Delhi. Sedangkan seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun tewas kesetrum setelah benang layangannya -- yang diyakini basah dan dilapisi logam -- menyentuh kabel listrik.
Bulan lalu, seorang bocah perempuan berusia 3 tahun lalu tewas dalam kecelakaan yang dipicu benang layangan. Leher dari paman bocah ini terjerat benang layang-layang saat dia memboncengkan bocah ini di jalanan New Delhi. Sepeda motor yang dikemudikan paman bocah ini menabrak pembatas jalan dan keduanya terjatuh dari jalan layang.
Otoritas setempat dan para aktivitas pejuang hak binatang menyebut burung-burung juga menjadi korban dari benang layangan.
Tiga tahun lalu, pemerintah New Delhi merilis larangan terhadap aktivitas produksi, penjualan dan penyimpangan benang layang-layang yang dimodifikasi hingga setajam silet dan rawan memicu insiden mematikan.
Pemerintah New Delhi menetapkan bahwa siapa saja yang kedapatan melanggar larangan itu, akan terancam hukuman maksimum 5 tahun penjara dan hukuman denda 100 ribu Rupee. Namun tetap saja penjualan benang layangan semacam itu tetap marak di wilayah New Delhi dan sekitarnya.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini