Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (26/8/2019), diungkapkan dalam persidangan bahwa PRT asal Indonesia bernama Poniyem (41) tersebut, menikah awal tahun ini sebelum datang ke Singapura untuk bekerja sebagai PRT. Poniyem diketahui mulai bekerja untuk majikannya, yang tidak disebut namanya, pada April 2019.
Dalam persidangan diungkapkan bahwa Poniyem seharusnya bekerja pada majikannya selama dua tahun. Namun pada Mei lalu, dia memberitahu majikannya bahwa dia hamil dan ingin berhenti bekerja di Singapura agar bisa pulang ke negara asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majikan Poniyem lantas memintanya untuk menunggu hingga bulan Ramadan tiba pada 5 Juni lalu, karena agen PRT setempat tidak bisa menemukan penggantinya. Poniyem yang mengandung enam bulan ini tidak bisa pulang begitu saja karena paspornya disimpan oleh majikannya. Dia kemudian menyusun rencana untuk mendapatkan kembali paspornya secara paksa dan pergi dari Singapura.
Pada 21 Mei lalu, sekitar pukul 01.00 waktu setempat, Poniyem menuangkan minyak di lantai yang ada di depan kamar majikannya dan mengetuk pintu. Dia berbohong dengan mengatakan bahwa dirinya butuh obat karena sakit perut.
Sang majikan yang mempercayainya keluar dari kamar. Poniyem langsung menarik tangan majikannya hingga terjatuh ke lantai yang licin karena minyak. Jaksa penuntut Foo Shi Hao menyebut majikannya merasakan sakit akibat insiden itu, namun dia tidak memeriksakan diri ke dokter.
Tidak berhenti di situ, Poniyem kemudian mengambil kaleng insektisida dan menyemprotkannya ke wajah majikannya. Sang majikan hanya bisa menutup matanya untuk melindungi dirinya. Setelah bisa membuka matanya, majikan langsung berteriak kepada anak perempuannya yang berusia 8 tahun dan memintanya untuk menghubungi polisi.
Ketika bocah perempuan itu mengambil telepon genggam ibundanya, Poniyem mengambil sebuah gunting dari dapur dan memasuki kamar untuk menghentikan bocah itu menghubungi polisi. Poniyem bahkan menjambak rambut bocah itu dan menempatkan gunting itu di leher si bocah. Poniyem baru melepaskan bocah itu setelah majikannya datang untuk membantu putrinya.
Poniyem membuang gunting itu namun mengambil sebilah pisau dari kantong pakaiannya. Dia kemudian menodongkan pisau itu ke arah majikannya, sembari meminta paspor miliknya dikembalikan dan meminta uang agar bisa keluar dari Singapura.
Mengkhawatirkan keselamatan putrinya, si majikan memberikan paspor dan uang SG$ 200 (Rp 2 juta). Poniyem juga membawa kabur dua telepon genggam milik majikannya, yang ditaksir bernilai total SG$ 1.900 (Rp 19 juta) sebelum mencabut kabel telepon rumah majikannya. Dia kabur dari rumah majikannya, membuang pisau yang dibawanya di luar rumah, lalu naik taksi ke terminal kapal feri di Tanah Merah. Namun pelariannya terhenti di situ setelah dia ditangkap polisi setempat.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/8) waktu setempat, Poniyem mengaku bersalah atas satu dakwaan pencurian dan satu dakwaan melukai orang lain. Dia dijatuhi vonis empat bulan penjara oleh pengadilan setempat.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini