Polisi Imbau Masyarakat Tak Ikut Aksi Anti-Zakir Naik di Kuala Lumpur

Polisi Imbau Masyarakat Tak Ikut Aksi Anti-Zakir Naik di Kuala Lumpur

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 23 Agu 2019 10:28 WIB
Zakir Naik (dok. detikcom/Hasan Alhabshy)
Kuala Lumpur - Kepolisian Diraja Malaysia menyarankan masyarakat untuk tidak ikut aksi anti-Zakir Naik yang rencananya akan digelar di Kuala Lumpur pada akhir pekan ini. Polisi menyebut rencana aksi massa itu tidak memenuhi persyaratan hukum.

Seperti dilansir Free Malaysia Today dan Malaysiakini, Jumat (23/8/2019), rencananya aksi yang diberi judul 'Say No To Zakir Naik, Equal Rights to Indians & Others Races' akan digelar di Brickfields, Kuala Lumpur, pada Sabtu (24/8) besok.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Brickfields, Arifai Tarawe, menyatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyelenggara aksi tersebut. Namun, pemberitahuan itu tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh Undang-undang Aksi Damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, kami menyarankan masyarakat untuk tidak ikut serta dalam pertemuan ini demi memastikan kesejahteraan warga di area tersebut tetap terjaga," imbau Arifai dalam pernyataannya.


Pemberitahuan itu sesuai dengan pasal 9 ayat 1 Undang-undang Aksi Damai tahun 2012 yang mengungkapkan niat untuk menggelar aksi masa pada 24 Agustus, pukul 14.00 waktu setempat, dengan lokasi di Water Fountain, Little India, Brickfields.

Zakir Naik telah memancing kemarahan publik Malaysia dengan komentar kontroversialnya soal warga etnis China dan warga minoritas Hindu yang disampaikan dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, beberapa waktu lalu.

Saat itu Zakir Naik mempertanyakan loyalitas warga Hindu di Malaysia. Dia juga menyebut warga etnis China di Malaysia sebagai 'tamu lama' yang harus pulang ke negara asal mereka terlebih dulu, saat mengomentari seruan deportasi yang menghujaninya.

Menyusul polemik yang dipicu komentar kontroversial itu, lebih dari 100 laporan soal Zakir Naik diajukan publik ke polisi Malaysia. Zakir Naik pun kini diselidiki atas dugaan melanggar Pasal 504 UU Pidana Malaysia, yang mengatur soal tindak penghinaan secara sengaja dengan niat memprovokasi untuk merusak perdamaian.


Oleh Malaysia, pendakwah berkewarganegaraan India yang berstatus permanent resident ini dilarang menyampaikan pidato dan ceramah, juga dilarang berbicara di semua platform termasuk media sosial, hingga penyelidikan kepolisian atas dirinya selesai.

Awal pekan ini, Zakir Naik telah meminta maaf atas kesalahpahaman yang ditimbulkan oleh komentar-komentarnya, namun dia tetap menegaskan komentarnya dikutip secara keliru dan diambil keluar konteks serta direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.




Ulama Zakir Naik Minta Maaf atas Pernyataan Memicu Polemik:

[Gambas:Video 20detik]

Polisi Imbau Masyarakat Tak Ikut Aksi Anti-Zakir Naik di Kuala Lumpur
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads