Seperti dilansir media lokal Malaysia, Malay Mail dan The Star, Sabtu (17/8/2019), Zakir Naik yang berstatus permanent resident di Malaysia ini, sebelumnya telah diperiksa polisi pada Jumat (16/8) waktu setempat.
Pemeriksaan ini terkait penyelidikan Kepolisian Diraja Malaysia terhadap Zakir Naik atas dugaan melanggar pasal 504 UU Pidana Malaysia, yang mengatur soal tindak penghinaan secara sengaja dengan niat untuk memprovokasi demi merusak perdamaian. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima 115 laporan soal Zakir Naik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Divisi Investigasi Kriminal (CID) pada Kepolisian Diraja Malaysia, Komisioner Huzir Mohamed, menyatakan bahwa pemeriksaan pertama yang digelar di markas besar Kepolisian Diraja Malaysia di Bukit Aman, Kuala Lumpur, diakhiri atas permintaan Zakir Naik yang ingin 'berbuka puasa'.
Huzir menyatakan Zakir Naik akan dipanggil kembali ke markas Kepolisian Diraja Malaysia pada Senin (19/8) mendatang.
"Dia (Zakir Naik-red) meminta agar sesi (pemeriksaan) itu ditunda karena dia ingin berbuka puasa. Dia didampingi pengacaranya Akberdin Abdul Kader," sebut Huzir.
"Kami akan melanjutkan untuk meminta keterangannya pada Senin (19/8) pada pukul 15.30 waktu setempat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Huzir mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap Zakir Naik ini difokuskan pada dua pernyataan terpisah yang disampaikan ulama kelahiran Mumbai, India itu dalam sebuah dialog keagamaan di Malaysia, beberapa waktu lalu.
Laporan pertama, sebut Huzir, didasarkan pada sebuah tayangan video yang disebarkan via WhatsApp yang menunjukkan Zakir Naik menyebut warga Hindu di Malaysia tidak mendukung Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, tapi mendukung PM India Narendra Modi.
Laporan kedua, yang diajukan oleh seorang agen asuransi lokal, didasarkan pada artikel portal berita Malaysiakini yang melaporkan Zakir Naik meminta warga etnis China di Malaysia untuk meninggalkan negara tersebut.
Diketahui bahwa pelanggaran terhadap pasal 504 UU Pidana Malaysia memiliki ancaman hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya.
Zakir Naik dalam pernyataan kepada wartawan setempat sebelumnya menyebut pernyataannya itu telah 'diputarbalikkan dan dikutip secara salah demi keuntungan politik dan menciptakan keretakan komunal'.
(nvc/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini