Drama Ancaman Peledak Penggagal Sidang Najib Razak

Round-Up

Drama Ancaman Peledak Penggagal Sidang Najib Razak

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 19:30 WIB
Foto: eks PM Malaysia Najib Razak (ABC Australia)
Kuala Lumpur - Terdakwa mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, sejatinya menjalani sidang kasus pencucian uang hari ini. Ancaman bom menggagalkan sidang lanjutan tersebut.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star dan Malay Mail, Kamis (25/7/2019), kompleks pengadilan Kuala Lumpur yang menjadi lokasi sidang, diperintahkan untuk dikosongkan oleh otoritas Malaysia.


Hakim Mohd Nazlan Moh Ghazali awalnya memberi tahu seisi ruang sidang bahwa dirinya menerima informasi dari Wakil Panitera Pengadilan, Mahyudin Mohmad Som, soal adanya ancaman bom. Hakim Mohd Nazlan lantas mengimbau agar persidangan pada Kamis (25/7) waktu setempat ditunda dan meminta ruang sidang dikosongkan segera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Malay Mail menyebut sekitar 100 orang yang diperintahkan untuk dievakuasi lantas berkumpul di luar lobi kompleks pengadilan.

"Kepolisian distrik Sentul menerima panggilan telepon soal kemungkinan adanya bom yang diletakkan di dalam gedung pengadilan," ujar seorang sumber kepolisian yang dikutip Malay Mail. "Polisi saat ini sedang berada di lokasi," imbuh sumber tersebut.

Kepala Kepolisian Sentul, Asisten Komisioner S Shanmugamoorthy lalu bergerak ke lokasi. Kepada wartawan setempat, Shanmugoorthy menuturkan bahwa kantor polisi Taman Tun Dr Ismail menerima panggilan telepon anonim dari seorang pria sekitar pukul 11.00 waktu setempat.

"Kami tidak bisa mengenali siapa pria itu. Dia tidak menyebut identitasnya tapi hanya menyampaikan informasi, mengklaim ada bom di pengadilan. Itu saja," imbuhnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut.



Unit Penjinak Bom dan para pakar lainnya lantas memeriksa gedung pengadilan saat ini. Untuk antisipasi, pintu utama gedung pengadilan disegel dan akses ke kompleks pengadilan sementara dibatasi.

Dalam kasus pencucian uang ini, Najib (66) dijerat tujuh dakwaan pidana terkait dana sebesar 42 juta Ringgit milik SRC International, bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjadi pusat skandal mega korupsi. Ketujuh dakwaan itu terdiri dari tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, satu dakwaan penyalahgunaan wewenang dan tiga dakwaan pencucian uang.

Dana 1MDB didirikan oleh Najib di tahun 2009 sebagai sarana bagi pembangunan ekonomi jangka panjang di Malaysia.


Namun kurang dari sepuluh tahun keberadaannya, badan tersebut sudah menjadi bagian penyelidikan yang melibatkan enam negara karena tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan dana.

Gugatan sipil yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menyebutkan penyalahgunaan dana hampir $AUD 6,3 miliar atau setara Rp 6,3 Triliun. Skandal ini menjadi salah satu penyebab kekalahan Najib Razak dalam pemilu di Malaysia bulan Mei tahun lalu.

Najib berulang-ulang membantah melakukan kesalahan. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu dan menyebut dirinya sebagai korban dari pemerintah yang hendak melakukan balas dendam.

Dia mengatakan uang yang ada di rekening pribadinya berasal dari Arab Saudi dan dia sudah mengembalikan hampir semua dana tersebut.
Halaman 2 dari 2
(gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads