Krekar (63) oleh otoritas Italia dituduh memimpin Rawti Shax, jaringan yang diduga terkait kelompok teroris ISIS dan yang diduga merencanakan serangan-serangan di Barat. Pendakwah fundamentalis Kurdi yang nama aslinya, Najumuddin Ahmad Faraj tersebut telah menjadi pengungsi di Norwegia sejak tahun 1991.
Sebuah pengadilan di Bolzano, Italia utara pada Senin (15/7) waktu setempat menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun padanya secara in absentia atas dakwaan "konspirasi teroris". Demikian disampaikan badan intelijen Norwegia, PST dalam postingan di Twitter. Pengadilan yang sama juga memvonis bersalah lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krekar akan dibawa ke persidangan pada Rabu (17/7) untuk ditempatkan dalam penahanan sementara.
Pengacara Krekar, Brynjar Meling menyatakan bahwa kliennya itu tidak punya kaitan dengan ISIS seperti yang dituduhkan. "Satu-satunya tujuannya adalah kembali ke Kurdi di Irak dan bisa menjadi politisi di sana, mendirikan partai politik yang ingin didirikannya di Irak sebagai orang yang bebas," tutur Meling.
Krekar sebenarnya telah berisiko dideportasi dari Norwegia sejak tahun 2003 karena dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional dan namanya muncul di daftar teror PBB dan Amerika Serikat. Namun aturan hukum Norwegia melarang deportasinya ke Irak karena dia terancam dihukum mati di negara tersebut.
Pada tahun 2016, otoritas Italia membatalkan permintaan untuk ekstradisi Krekar. Ini mengecewakan para pejabat Norwegia yang memandang hal ini sebagai kesempatan untuk menyingkirkan pendakwah yang mereka anggap merepotkan itu.
Pria tersebut telah bertahun-tahun mendekam di penjara Norwegia karena mengancam dan menghasut kekerasan. Namun dia dibebaskan pada November 2016 setelah Italia batal meminta dia diekstradisi.










































