151 Orang Divonis Seumur Hidup terkait Kasus Upaya Kudeta Turki 2016

151 Orang Divonis Seumur Hidup terkait Kasus Upaya Kudeta Turki 2016

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 23:18 WIB
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (Foto: DW News)
Sincan - Pengadilan Turki menjatuhkan vonis seumur hidup kepada 151 orang dalam kasus upaya kudeta pada 2016 silam. Upaya kudeta kala itu dimaksudkan untuk menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Dilansir AFP, Kamis (20/6/2019), mereka terbukti 'melanggar konstitusi' dengan menggunakan pemaksaan dan kekerasan dalam upaya menggulingkan parlemen dan pemerintah Turki dengan 'mengorbankan 250 orang' dan 'mencoba membunuh 2.735 warga sipil.


Pada Mei 2019, jaksa menuntut vonis seumur hidup 40 pelaku. Persidangan digelar di Sincan, Ankara. Dalam sebuah ruang pengadilan yang dapat menampung 1.558 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruangan itu dibuat khusus untuk pengadilan yang berkaitan dengan kudeta. Sebanyak 176 tersangka sudah dipenjara, 35 lainnya dibebaskan saat persidangan mereka ditundah dan 13 orang termasuk ulama Fethullah Gullen dinyatakan sebagai buronan.

Pemerintah Erdogan sebelumnya menuduh Fethullah Gulen mendalangi upaya kudeta tersebut. Turki juga sudah meminta Amerika Serikat untuk segera mengekstradiksi Gulen. Jaringan Gulen yang pemerintah Erdogan sebut sebagai Fethullah Terrorist Organization" (FETO) telah dinyatakan sebagai kelompok teroris. (dkp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads