Dilansir AFP, Rabu (24/4/2019), dalam keputusan bulat, keempat hakim di majelis Pengadilan Tinggi yang mendengarkan banding Lula setuju untuk menguatkan keyakinannya. Putusan itu, yang disiarkan langsung di saluran YouTube pengadilan.
Pria 73 tahun ini telah dijatuhi hukuman 25 tahun di balik jeruji besi dalam dua kasus korupsi terpisah. Lula pada awalnya dijatuhi hukuman 9,5 tahun atas tuduhan bahwa ia menerima apartemen di tepi laut sebagai suap karena membantu perusahaan konstruksi OAS selama masa kepresidenannya 2003-2010 untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan dengan perusahaan minyak negara Petrobras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lula berkeras dia tidak bersalah, namun dia mengatakan akan mematuhi perintah penahanan terhadap dirinya. (dkp/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini