Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (4/4/2019), Asisten Komisioner Kepolisian Kajang, Ahmad Dzaffir Mohd Yussof, menyatakan pasangan suami-istri itu ditangkap pada Rabu (3/4) pagi sekitar pukul 08.00 waktu setempat, setelah mendatangi kantor Kepolisian Kajang.
Identitasnya kedua majikan yang ditangkap tidak diungkap lebih lanjut ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan Ahmad Dzaffir bahwa pasangan itu telah dibawa ke pengadilan Kajang untuk pengajuan perintah penahanan. "Hakim Nor Afidah Idris mengabulkan perintah penahanan selama 9 jam untuk pasangan itu yang berakhir pukul 17.00 waktu setempat," sebutnya.
"Kami sedang menyelidiki kasus ini di bawah pasal 13 Undang-Undang (UU) Antiperdagangan Manusia dan Antipenyelundupan Migran 2007 untuk perdagangan manusia dengan cara kekerasan," imbuh Ahmad Dzaffir.
Sebelumnya dilaporkan bahwa tiga PRT yang berusia antara 25-41 tahun itu melarikan diri dari rumah majikannya di kawasan kelas atas di Country Heights, Kajang, yang berjarak 23 kilometer dari Kuala Lumpur. Mereka disebut kabur dengan memanjat pagar lalu dibantu seorang pria yang tidak mereka kenal, yang bersedia membawa mereka ke Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia.
Disebutkan juga bahwa ketiganya telah bekerja pada majikan mereka, masing-masing, selama tujuh tahun, empat tahun dan enam bulan. Identitas ketiga PRT asal Indonesia itu tidak diungkap lebih lanjut ke publik.
Kepada polisi, ketiga PRT itu mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari majikan mereka. Ketiganya mengklaim dipukul dan ditampar oleh majikan mereka. Gaji dan paspor tiga PRT itu juga ditahan oleh majikan mereka. Ketiganya dilaporkan telah dikirimkan ke sebuah tempat aman di suatu lokasi.
(nvc/dhn)