Seperti dilaporkan The Straits Times dan dilansir The Star, Selasa (19/3/2019), PRT itu diketahui bekerja untuk keponakan pria paruh baya ini. Identitas pria yang berusia 53 tahun ini tidak diungkap untuk melindungi identitas korban, yang juga tidak disebut identitasnya. Korban disebut sebagai PRT asal Indonesia berusia 26 tahun.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku bersalah atas satu dakwaan pemerkosaan dan satu dakwaan serangan seksual dengan penetrasi. Dua dakwaan pencabulan dan kekerasan seksual menjadi pertimbangan saat penjatuhan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil jaksa penuntut umum (DPP) Raja Mohan mengatakan, terdakwa kemudian mencabuli korban saat tidak ada orang lainnya di rumah. Setiap kali pencabulan terjadi, korban mengancam akan melaporkan terdakwa, mendorong terdakwa atau menjauhi terdakwa. Menurut jaksa, korban tidak pernah melaporkan terdakwa karena korban berpikir majikannya, yang adalah keponakan terdakwa, tidak akan mempercayai dirinya.
Hingga akhirnya pada 18 November 2017, korban dan terdakwa hanya berdua saja di apartemen. Pemerkosaan terjadi pada saat itu setelah terdakwa masuk ke kamar korban dengan hanya memakai handuk.
"Karena berat badan terdakwa juga cara korban ditahan oleh terdakwa, korban tidak berdaya untuk meloloskan diri meskipun berupaya sekuat tenaga untuk melawan dan mendorong terdakwa," sebut jaksa Raja.
Usai melakukan pemerkosaan, terdakwa memberikan anting-anting kepada korban dan meminta untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Setelah itu, terdakwa tidur siang. Saat itulah, korban melarikan diri dan meminta tolong kepada seorang pejalan kaki untuk membantunya menghubungi polisi setempat. Tak lama kemudian, terdakwa ditangkap polisi.
Dalam pembelaannya, terdakwa menyebut dirinya mengalami 'gangguan spiritual' saat melakukan tindakan bejat itu. Menurut terdakwa, dirinya menghadapi hal-hal gaib saat bekerja sebagai petugas keamanan. Pengacara terdakwa, Kalidass Murugaiyan, menyebut kliennya 'dengan tulus menyesali dirinya yang hilang kendali'.
Saat menjatuhkan putusan, hakim Audrey Lim menyebut dirinya mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa mengaku bersalah, namun tetap menilai bahwa 'pesan jelas harus disampaikan'. Hakim Lim menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dalam persidangan pada Senin (18/3) waktu setempat.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini