Doan Stres Usai Jaksa Tolak Cabut Dakwaan, Sidang Ditunda 1 April

Doan Stres Usai Jaksa Tolak Cabut Dakwaan, Sidang Ditunda 1 April

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 12:20 WIB
Doan Thi Huong saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Malaysia (REUTERS/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur - Persidangan Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, ditunda hingga 1 April karena kondisinya tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang. Setelah jaksa Malaysia menolak untuk mencabut dakwaan, persidangan kasus Doan seharusnya berlanjut dengan agenda pembelaan.

Diketahui bahwa Doan dijadwalkan menyampaikan pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Kamis (14/3) ini. Di awal sidang, jaksa penuntut, Muhammad Iskandar Ahmad, mengumumkan penolakan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas untuk mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap Doan. Dengan kata lain, persidangan Doan akan dilanjutkan sesuai jadwal.


Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (14/3/2019), pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik, mengajukan penundaan sidang dengan alasan kondisi kliennya yang tidak fit. Doan (30) yang memakai pasmina warna merah memang tampak pucat dan lelah saat tiba di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Doan-red) hanya tidur satu jam saat malam hari sejak peristiwa pada Senin (11/3)," ucap Hisyam merujuk pada pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI), yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

"Kita sekarang ada pada tahap krusial untuk agenda pembelaan, yang akan dia sampaikan. Saya meminta Yang Mulia menunjukkan kemurahan hati dan belas kasihan dan memberikan ruang untuknya," imbuhnya kepada hakim Azmi Ariffin.

Hakim Azmi kemudian bertanya langsung kepada Doan, soal apakah dirinya tengah menghadapi masalah. "Saya sangat tegang dan stres," jawab Doan melalui penerjemah.


Jaksa Iskandar kemudian menyatakan bahwa pada prinsipnya, jaksa akan menolak penundaan sidang. "Tapi melihat kondisi terdakwa hari ini, dia tidak dalam kondisi untuk menyampaikan pembelaan. Kami tidak menolak penundaan," tegasnya.

Hakim Azmi lantas menyatakan penundaan sidang hingga 1 April mendatang.

"Saya berharap untuk melanjutkan kasus ini, tapi sangat disayangkan, dari pengamatan saya, melihat kepada dia (Doan-red), dia tidak fit, secara mental atau secara fisik. Dia harus diberi kesempatan untuk diperiksa seorang dokter," ujar hakim Azmi.

Dalam kasus ini, Doan terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Doan didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017. Doan menyangkal dakwaan tersebut dan menegaskan dirinya hanya terlibat sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini.


Penolakan jaksa Malaysia untuk mencabut dakwaan memupuskan harapan Doan untuk bebas seperti Aisyah. Doan menangis terisak saat mendengar penolakan jaksa Malaysia. Dia berharap orang-orang terus mendoakan dirinya.

"Saya tidak marah bahwa Siti telah dibebaskan. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan itu. Saya ingin keluarga saya mendoakan saya," ucap Doan sembari terisak kepada wartawan setempat.



Saksikan juga video 'Terima Kasih Pak Jokowi, Siti Aisyah Tersenyum Kembali':

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads