Siti Aisyah Dinyatakan Bebas, Doan Thi Huong Menangis Terisak-isak

Siti Aisyah Dinyatakan Bebas, Doan Thi Huong Menangis Terisak-isak

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 12:56 WIB
Setelah sempat emosional dan menangis di ruang sidang, Siti Aisyah tampak tersenyum saat dibawa keluar ruang sidang (Photo by MOHD RASFAN/AFP)
Kuala Lumpur - Siti Aisyah langsung memeluk Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, usai hakim menyatakan dia dibebaskan. Mengetahui Aisyah bebas, Doan pun tak kuasa menahan air mata.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) pagi waktu setempat, hakim Azmin Ariffin memutuskan Aisyah dibebaskan atau 'discharged' setelah dia mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Senin (11/3/2019), Aisyah (26) langsung memeluk Doan (30) setelah hakim Azmin menyatakan dia bebas dan boleh meninggalkan pengadilan. Keduanya kemudian bersama-sama menangis. Bahkan dilaporkan Doan sampai menangis terisak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus ini, Aisyah dan Doan terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017.

Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya.

Persidangan kasus ini dimulai sejak Oktober 2017 dan berjalan lambat dengan sejumlah penundaan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Senin (11/3) ini, persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh Doan.




Namun pada awal persidangan, jaksa Iskandar Ahmad mengajukan permohonan agar dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah dicabut dan agar dia dibebaskan atau discharge. Jaksa Iskandar tidak menyebut lebih lanjut alasan pencabutan dakwaan itu.

Hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa itu. "Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," ucap hakim Azmin dalam putusannya.

Putusan hakim itu tergolong mengejutkan karena sebelumnya dinyatakan pengadilan bahwa ada bukti cukup dan dasar argumen kuat (prima facie) untuk melanjutkan kasus ini.




Menyikapi pembebasan Aisyah, pengacara Doan lantas meminta pengadilan untuk menangguhkan persidangan klien mereka. Belum diketahui lebih jelas soal kelanjutan persidangan Doan.



Saksikan juga video 'Pembelaan Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads