Linda Seah, perempuan Singapura yang bekerja sebagai manajer salon kecantikan itu terbukti bersalah telah menganiaya PRT-nya, Phyu Phyu pada Maret 2016 lalu. Perempuan Myanmar berumur 39 tahun itu telah memaksa korban untuk menyiramkan air panas ke tubuhnya sendiri, menjambak rambutnya dan memukul korban.
Perbuatan terdakwa dinyatakan dalam enam dakwaan, termasuk dua dakwaan ketika korban dipaksa menyiramkan air panas ke bahu kirinya sendiri, hingga menyebabkan kulihnya melepuh. Seah juga memaksa perempuan Myanmar itu untuk meminum air yang dicampur bahan pembersih lantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaan disebutkan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (12/2/2019), Seah juga pernah menjambak rambut korban hingga sejumlah rambutnya terlepas. Pada kesempatan lain, Seah berulang kali memukul kepala korban dengan sebuah telepon genggam.
Di persidangan terungkap bahwa Seah tidak senang karena korban lamban dalam menyelesaikan tugas-tugas rumah sehari-harinya.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Distrik Olivia Low menyatakan "ketidaksenangan Seah atas pekerjaan korban seharusnya tidak membenarkan segala bentuk kekerasan terhadapnya."
Hakim menyatakan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami guncangan psikologis dan mendapatkan bekas luka di bahunya. Dalam persidangan yang digelar di Singapura pada Senin (11/2), hakim juga menjatuhkan hukuman denda pada Seah sebesar 9 ribu dolar Singapura.
Hakim menyatakan, faktor-faktor yang memberatkan terdakwa termasuk bahwa korban juga tidak mendapatkan makanan yang cukup, sehingga dirinya mengalami malnutrisi dan gajinya tidak dibayarkan.
Suami terdakwa, Lim Toon Leng (44) juga dijatuhi vonis penjara enam minggu atas satu dakwaan meninju korban di bagian keningnya. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini