Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (10/12/2018), selain memasukkan cabai ke dalam mulut bocah itu, PRT bernama Hamida (33) ini juga mencambuk dan memukul bocah perempuan itu di bagian kepala dengan papan garukan untuk kucing. Tindak kekerasan itu dilakukan si PRT karena bocah itu mengompol dan tak mau mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Dalam sidang yang digelar Senin (10/12) waktu setempat, Hamida dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura. Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan memberikan perlakuan kasar terhadap bocah 7 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden ini terjadi pada 27 Juli tahun ini, ketika Hamida berada di rumah majikannya hanya bersama korban dan kakak perempuan korban yang berusia 9 tahun. Hamida diketahui sudah bekerja pada keluarga majikannya itu selama tujuh tahun.
Diungkapkan dalam persidangan bahwa korban mengompol sebelum aksi kekerasan terjadi. Ketika Hamida bertanya mengapa celana bocah itu basah, dia tetap diam. Disebutkan juga dalam sidang bahwa korban menolak untuk mengerjakan PR mengeja.
Pada momen itu, Hamida telah mengambil satu buah cabai rawit dan memotongnya sepanjang 1-2 cm. Dia kemudian memasukkan potongan cabai rawit itu ke dalam mulut korban secara paksa.
Setelah itu, Hamida mencambuk korban di bagian bahu dan menggunakan papan garukan seberat 1,3 kilogram untuk memukul kepala korban bagian samping.
Ketika ibunda korban pulang ke rumah, kakak perempuan korban menceritakan apa yang terjadi. Sang ibunda mendapati luka-luka di bagian kiri kepala putrinya dan langsung memanggil polisi setempat.
Dalam persidangan, Hamida yang tidak diwakili pengacara menyatakan dirinya tidak ingin menyampaikan pembelaan. Hakim persidangan lantas menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Hamida.
Untuk dakwaan yang menjeratnya, Hamida terancam hukuman maksimum hingga 4 tahun penjara atau dihukum denda maksimum SG$ 4 ribu.
(nvc/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini