Seperti dilansir AFP dan Reuters, Kamis (7/2/2019), putusan pengadilan banding federal di Atlanta menyatakan pemerintah negara bagian Alabama telah melanggar hak-hak konstitusional narapidana muslim itu dengan menolak menghadirkan seorang imam saat eksekusi mati dilakukan.
Narapidana bernama Domineque Ray (42) itu mendapat perintah penangguhan eksekusi mati dari pengadilan federal AS dalam sidang putusan pada Rabu (6/2) waktu setempat. Ray sebelumnya dijadwalkan akan disuntik mati pada Kamis (7/2) waktu AS. Dia divonis mati atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja putri berusia 15 tahun pada tahun 1995 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa Amandemen Pertama Konstitusi AS melarang otoritas publik menguntungkan satu agama atas agama lainnya, atau mencegah praktik keyakinan yang bebas.
Ketika waktu eksekusi semakin dekat, Ray yang menjadi mualaf di penjara ini, menuntut haknya untuk didampingi seorang imam di dalam ruang eksekusi mati. Otoritas Alabama yang konservatif mengizinkan seorang pendeta yang bekerja untuk Otoritas Pemasyarakatan Alabama (ADOC) untuk masuk ke ruang eksekusi, namun hanya mengizinkan pembimbing spiritual tak sah untuk mendampingi narapidana hingga ke pintu ruang eksekusi dan tidak masuk ke dalam.
Pengacara Ray mengajukan gugatan hukum darurat pekan lalu, namun ditolak oleh pengadilan yang berargumen otoritas Alabama tidak akan membiarkan 'timbulnya risiko dengan mengizinkan rohaniwan lain ke dalam ruang eksekusi'.
Namun pengadilan banding menegaskan otoritas Alabama tidak bisa menunjukkan bukti kuat soal risiko keamanan yang dimaksud. Pengadilan banding pun menyatakan, tidak akan menjadi masalah bagi otoritas setempat untuk melatih seorang imam soal protokol penjara saat eksekusi mati dilakukan.
Negara bagian Alabama menyatakan pihaknya akan membawa gugatan ini ke Mahkamah Agung yang lebih tinggi.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini