Dilansir dari The Associated Press, Senin (4/2/2019), Amanda diduga telah sembrono dalam penggunaan methadone hingga menyebabkan bayinya yang berusia 2 minggu meninggal dunia.
Belum jelas apakah bayi tersebut dicecoki langsung methadone atau terdampak melalui air susu. Methadone sendiri diketahui sebagai narkotika untuk mengobati kecanduan opioid (obat penghilang rasa sakit).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menerima laporan pertama terkait kejadian ini melalui layanan darurat 911 sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat pada 19 Desember 2018 lalu. Laporan tersebut disampaikan oleh suami Amanda yang melihat bayinya lemas dan tak bernapas.
Paramedis yang ada di lokasi mencoba melakukan penyelamatan terhadap bayi tersebut. Namun dia dinyatakan meninggal sekitar pukul 03.00 dini hari.
WISN 12 News melaporkan, Hakim Janet Protasiewicz pada hari Sabtu (2/2) lalu memerintahkan Amanda untuk membayar denda US$ 5.000 (sekitar Rp 70 juta). (rna/nvc)











































