Dilansir dari Japan Today, Jumat (1/2/2019), pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut dilakukan pada Kamis (31/1) kemarin. Polisi Tokyo mengidentifikasi penjual dan beberapa orang lain yang menawarkan zat diduga uranium tersebut secara online.
Baca juga: Jepang Peringati 73 Tahun Bom Atom Hiroshima |
Zat tersebut dijual secara online di dalam sebuah botol dengan tulisan 'Uranium 99.9%'. Otoritas Regulasi Nuklir menyebut penjualan dilakukan pada Januari 2018 dengan mereka memasang iklan terakhir pada November 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan regulasi di Jepang, barang siapa terbukti melanggar aturan terkait hal tersebut, terancam hukuman satu tahun penjara dan denda hingga 1 juta Yen.
Simak Juga 'Korut Resmi Hancurkan Terowongan Uji Coba Nuklir di Punggye-ri':
(rna/ita)