Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (18/1/2019), petugas keamanan bernama Chairul Anam Iksan (35) telah mengaku bersalah dalam persidangan. Chairul mengakui dirinya telah mencuri empat ban dari mobil milik seorang perawat bernama Mohd Helmie Ayub (36).
Tindak pidana pencurian ini terjadi pekan lalu, tepatnya pada tengah malam antara 8 dan 9 Januari, di wilayah Kampung Segambut, Sri Hartamas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat ban mobil yang dicuri Chairul itu diketahui bernilai total sekitar 3.500 Ringgit atau setara Rp 12 juta.
Dalam kasus ini, Chairul didakwa atas pasal 379A ayat 1 yang diketahui memiliki ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 7 tahun penjara, juga memiliki ancaman hukuman denda, jika dinyatakan bersalah.
Hakim Siti Radziah Kamarudin menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Chairul. Hakim juga memerintahkan agar masa hukuman itu dihitung sejak Chairul ditangkap pada 14 Januari lalu.
Chairul yang tidak diwakili pengacara dalam persidangan kasus ini, sempat meminta keringanan hukuman dengan alasan istrinya tengah hamil 6 bulan. Chairul juga berargumen bahwa dirinya harus merawat kedua orangtuanya yang sudah lanjut usia.
(nvc/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini