Mengutip The Philippine Star, Kamis (18/10/2018), Biro Bea Cukai menyita ular-ular tersebut di Bandara Internasional Ninoy Aquino.
Salah satu petugas yang bertugas mengurusi paket, Carmelita Talusan, mengatakan keterangan di luar paket itu dituliskan bahwa paket berisi keripik talas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ular Piton 2 Meter Bikin Heboh Kantor Polisi |
Menurut Talusan, ular-ular itu tak memiliki izin impor dari Biro Industri Peternakan Filipina.
Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam (DENR) Filipina menjelaskan, seekor ular piton biasanya dijual antara 5.000-20.000 peso (sekitar Rp 1,4 hingga 5,6 juta).
Pengiriman paket itu pun disebutkan telah melanggar UU Tentang Kesejahteraan Hewan. Saat ini ke-12 piton telah diamankan oleh pihak DENR. (rna/tor)











































