4 Militan ISIS Divonis Mati di Pengadilan Militer Mesir

4 Militan ISIS Divonis Mati di Pengadilan Militer Mesir

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 15:15 WIB
Foto: BBC Magazine
Kairo - Pengadilan militer Mesir menjatuhkan vonis mati pada empat militan ISIS atas serangan-serangan yang menewaskan 20 polisi di negeri itu.

Oleh pengadilan, mereka dinyatakan sebagai anggota Provinsi Giza, sebuah cabang kelompok ISIS di Mesir, dan terlibat dalam serangkaian serangan mematikan tahun lalu.


"Para terdakwa menggunakan senjata api, bahan peledak dan bom-bom dalam serangan-serangan tersebut," ujar kepala pengadilan Mesir seperti dikutip surat kabar pemerintah, Akhbar al-Youm dan dilansir kantor berita AFP, Selasa (9/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 16 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara 25 tahun, sedangkan 15 terdakwa lainnya divonis hukuman penjara lima tahun hingga 15 tahun.

Seorang pejabat militer Mesir mengatakan, mereka yang divonis bersalah tersebut bisa mengajukan banding atas hukuman mereka di Mahkamah Agung Militer. Sebanyak 17 terdakwa lainnya dinyatakan tak bersalah di pengadilan militer tersebut.


Sejak tergulingnya presiden Mohamed Morsi pada tahun 2013, ratusan polisi, tentara dan warga sipil telah tewas dalam serangan-serangan kelompok militan, termasuk ISIS.

Pada Februari lalu, militer Mesir melancarkan operasi berskala besar yang diberi nama Sinai 2018", atas perintah Presiden Abdel Fattah al-Sisi. Operasi militer itu bertujuan untuk memberantas para militan ISIS dari semenanjung Sinai. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads