Oleh pengadilan, mereka dinyatakan sebagai anggota Provinsi Giza, sebuah cabang kelompok ISIS di Mesir, dan terlibat dalam serangkaian serangan mematikan tahun lalu.
"Para terdakwa menggunakan senjata api, bahan peledak dan bom-bom dalam serangan-serangan tersebut," ujar kepala pengadilan Mesir seperti dikutip surat kabar pemerintah, Akhbar al-Youm dan dilansir kantor berita AFP, Selasa (9/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pejabat militer Mesir mengatakan, mereka yang divonis bersalah tersebut bisa mengajukan banding atas hukuman mereka di Mahkamah Agung Militer. Sebanyak 17 terdakwa lainnya dinyatakan tak bersalah di pengadilan militer tersebut.
Sejak tergulingnya presiden Mohamed Morsi pada tahun 2013, ratusan polisi, tentara dan warga sipil telah tewas dalam serangan-serangan kelompok militan, termasuk ISIS.
Pada Februari lalu, militer Mesir melancarkan operasi berskala besar yang diberi nama Sinai 2018", atas perintah Presiden Abdel Fattah al-Sisi. Operasi militer itu bertujuan untuk memberantas para militan ISIS dari semenanjung Sinai. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini