Menurut pengacara para terdakwa seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (11/4/2018), vonis mati itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (10/3) waktu setempat.
Disebutkan para pengcara tersebut, sejauh ini 48 orang telah diadili atas keterkaitan dengan serangan-serangan terhadap gereja-gereja Koptik di kota-kota Kairo, Tanta dan Alexandria antara 2016 dan 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristen Koptik merupakan agama minoritas terbesar di Mesir dengan jumlah pengikut mencapai 10 persen dari total 96 juta jiwa penduduk Mesir. Koptik di Mesir kerap menjadi target serangan ISIS, termasuk dua pengeboman di tengah perayaan Palm Sunday pada April 2017 lalu dan serangan terhadap gereja Koptik lainnya yang menewaskan 28 orang pada Desember 2016.
Sesuai hukum di Mesir, putusan pengadilan tersebut kini harus dipertimbangkan oleh Mufti Besar Mesir, yang merupakan otoritas keagamaan tertinggi di negara tersebut. Otoritas tersebut biasa diminta pendapatnya tiap kali hukuman mati dijatuhkan, meski pendapatnya tidak mengikat secara hukum.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini