ICC Mulai Penyelidikan Dugaan Kejahatan Myanmar terhadap Rohingya

ICC Mulai Penyelidikan Dugaan Kejahatan Myanmar terhadap Rohingya

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 09:59 WIB
para pengungsi Rohingya (Foto: BBC World)
Den Haag - Para jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) membuka penyelidikan awal atas dugaan kejahatan-kejahatan Myanmar terhadap warga muslim Rohingya, termasuk pembunuhan, kekerasan seksual dan deportasi paksa.

Jaksa Fatou Bensouda akan menganalisa apakah ada cukup bukti untuk melakukan penyelidikan penuh atas operasi militer Myanmar yang telah menyebabkan sekitar 700 ribu warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Langkah ini diambil hampir dua pekan setelah para hakim ICC memutuskan bahwa meskipun Myanmar tidak menjadi anggota ICC, namun pengadilan internasional tersebut tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan terhadap Rohingya karena Bangladesh adalah anggota ICC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya telah memutuskan untuk melanjutkan fase berikutnya dari proses ini dan untuk melakukan pemeriksaan awal secara penuh atas situasi yang dihadapi," ujar Bensouda dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (19/9/2018).

Bensouda mengatakan, penyelidikan awal "dapat mempertimbangkan sejumlah dugaan tindakan pemaksaan yang mengakibatkan pemindahan paksa orang-orang Rohingya, termasuk perampasan hak-hak dasar, pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, penghancuran dan penjarahan. "

Dikatakannya, dirinya juga akan mempertimbangkan apakah kejahatan lain akan berlaku untuk penderitaan Rohingya "seperti kejahatan penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya."


Pemeriksaan awal seperti ini bisa mengarah ke penyelidikan formal oleh ICC dan kemudian kemungkinan dakwaan. ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda dibentuk pada tahun 2002 untuk menyelidikan kejahatan-kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengumuman ICC ini disampaikan setelah para penyelidik PBB dalam laporannya menyatakan bahwa militer Myanmar telah menggunakan level kekerasan yang sulit dipahami terhadap Rohingya dan harus diadili atas genosida. Laporan misi pencari fakta PBB tersebut juga mengulang desakan agar kejahatan terhadap Rohingya dibawa ke ICC.


Simak Juga 'Jurnalis Investigasi Rohingya Dihukum 7 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads