Seperti dilansir Reuters, Senin (27/8/2018), laporan penyidik PBB itu juga menyebut bahwa pemerintahan sipil Myanmar yang dipimpin Aung San Suu Kyi telah membiarkan pidato kebencian menyebar luas dan membiarkan penghancuran dokumen-dokumen.
Pemerintahan Suu Kyi juga disebut gagal melindungi kelompok minoritas dari tindak kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang oleh tentara Myanmar di Rakhine, Kachin dan Shan. Dengan demikian, sebut laporan penyidik PBB itu, pemerintahan Suu Kyi sama saja dengan 'berkontribusi pada tindak kejahatan keji'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setahun lalu, pasukan pemerintah Myanmar memimpin operasi brutal di Rakhine untuk menindaklanjuti serangan kelompok Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) terhadap 30 pos polisi dan satu pangkalan militer Myanmar. Sekitar 700 ribu warga Rohingya melarikan diri dari operasi brutal itu dan memilih mengungsi di Bangladesh.
Laporan penyidik PBB itu menyebut aksi militer Myanmar, yang termasuk membumihanguskan desa-desa Rohingya, 'tidak sepadan dengan ancaman keamanan yang sebenarnya'.
PBB menjelaskan genosida sebagai tindakan yang dimaksudkan menghancurkan sebuah bangsa, etnis, ras, atau kelompok keagamaan baik secara keseluruhan maupun sebagian. Istilah genosida tergolong langka digunakan, namun telah dipakai untuk sejumlah negara seperti Bosnia dan Sudan, juga serangan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) terhadap kelompok Yazidi di Irak dan Suriah.
"Kejahatan di Rakhine State dan cara tindakan itu dilakukan, sama sifatnya, level kegawatan dan ruang lingkupnya dengan mereka yang membiarkan niat genosida terbentuk dalam konteks lain," sebut laporan Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar.
"Ada cukup informasi untuk memerintahkan investigasi dan persidangan para pejabat senior dalam jajaran komando Tatmadaw (militer-red), agar pengadilan yang kompeten bisa menentukan keterlibatan mereka dalam genosida terkait situasi di Rakhine State," imbuh laporan setebal 20 halaman itu.
Panel PBB yang dipimpin mantan Jaksa Agung Marzuki Darusaman ini menyebut Panglima Militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan lima jenderal militer Myanmar lainnya sebagai pihak yang harus diadili.
Kelima jenderal militer lainnya adalah Brigadir Jenderal Aung Aung selaku Komandan Divisi Infantri Ringan ke-33, Wakil Panglima Militer Wakil Jenderal Senior Soe Win, Komandan Biro Operasi Khusus 3 Letnan Jenderal Aung Kyaw Zaw, Komandan Komando Militer Regional Barat Mayor Jenderal Maung Maung Soe dan Komandan Divisi Infantri Ringan ke-99 Brigadir Jenderal Than Oo.
Belum ada tanggapan dari pemerintah maupun militer Myanmar terkait laporan ini. Diketahui bahwa salinan laporan PBB biasanya dikirimkan kepada pihak tertuduh sesuai standar operasional.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini