Media Internasional Ramai Beritakan Meiliana, Pengeluh Volume Azan

Media Internasional Ramai Beritakan Meiliana, Pengeluh Volume Azan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 12:59 WIB
Foto: Getty Images via DW
Jakarta - Media-media internasional ramai memberitakan tentang Meiliana di Tanjung Balai, Sumatra Utara yang divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan yang dinilainya terlalu keras. Perempuan itu dianggap terbukti menghina agama Islam.

Newsweek, majalah mingguan Amerika Serikat mengangkat berita tersebut dengan artikel berjudul "Woman Complains About Noise From Mosque, Gets 18 Months in Prison". Sedangkan media Inggris, Sky News menuliskan bahwa vonis tersebut kemungkinan akan memicu kekhawatiran bahwa imej Islam di Indonesia dipengaruhi oleh para radikal. Dengan judul artikel "Woman jailed in Indonesia for complaining mosque was too noisy", media Inggris itu juga mengutip pernyataan pengacara Meiliana, Rantau Sibarani, yang mengatakan tak ada bukti jelas penistaan agama.

"Kasus ini tampaknya sangat dipaksakan. Ini hanya untuk memenuhi keinginan orang-orang," ujar Sibarani seperti ditulis Sky News, Kamis (23/8/2018). Sky News juga menuliskan tentang Meiliana yang akan mengajukan banding atas putusan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Media Al-Jazeera mengangkat berita ini dengan judul "Indonesia jails woman for 'insulting Islam' over mosque 'noise'". Begitu pula media Arab News yang menuliskan judul artikel "Indonesia woman irked by mosque noise convicted of blasphemy".

Media Inggris, The Independent mengutip pernyataan Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia yang menyerukan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara untuk membatalkan vonis terhadap Meiliana tersebut.

"Mengajukan keluhan tentang kebisingan bukanlah pelanggaran pidana. Keputusan yang menggelikan ini merupakan pelanggaran mencolok dari kebebasan berekspresi," kata Usman seperti dikutip The Independent, Kamis (23/8/2018) dalam artikel berjudul "Woman who complained about noisy mosque jailed for blasphemy".

"Menghukum seseorang hingga 18 bulan penjara karena sesuatu yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang dari penerapan hukum penodaan agama yang semakin sewenang-wenang dan represif di negara ini," cetusnya.


"Pengadilan Tinggi di Sumatra Utara harus membalikkan ketidakadilan ini dengan membatalkan hukuman Meiliana dan memastikan pembebasannya segera dan tanpa syarat," tandas Hamid.

Media Australia, ABC News juga mengangkat berita tersebut dengan judul "Indonesian Buddhist woman imprisoned after complaining mosque is too loud". Begitu pula koran berbahasa Inggris tertua di Malaysia, New Straits Times yang memberi titel artikelnya "Indonesian Buddhist jailed for blasphemy after complaining mosque 'too loud'".

Media Singapura, The Straits Times juga memberitakannya dengan judul "Woman jailed in Indonesia for complaining about volume of mosque's speakers". Juga media India, NDTV yang memilih judul "Indonesian Woman, Who Complained About Mosque Being Too Loud".



Simak video Gara-gara Nge-remix Azan, DJ Ini Terancam Dibunuh (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads