Usai Dibui 18 Tahun di RI karena Narkoba, Pria Prancis Dideportasi

Usai Dibui 18 Tahun di RI karena Narkoba, Pria Prancis Dideportasi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Minggu, 22 Jul 2018 15:33 WIB
Michael Blanc (Foto: AFP)
Jakarta - Michael Blanc, penyelundup narkoba asal Prancis, dideportasi kembali ke negaranya. Blanc dideportasi usai menjalani masa hukuman selama 18 tahun di Indonesia.

Seperti dilansir AFP, Minggu (22/7/2018), Blanc terbang kembali ke Prancis pada Sabtu (21/7) malam bersama ibunya, Helene Le Touzey. Mereka terbang dengan Turkish Airlines dan tiba di Paris hari ini.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Blanc ditangkap polisi di Bali pada 26 Desember 1999. Blanc saat itu membawa 3,8 kg ganja dalam tabung scuba diving.

Michael Blanc di tahun 2014 / Michael Blanc di tahun 2014 / Foto: AFP


Saat itu, Blanc beralasan membawa tabung oksigen itu untuk temannya. Namun, hakim tidak mempercayai pembelaan mantan koki itu.

Blanc, yang kini berusia 45 tahun, awalnya divonis hukuman seumur hidup. Dia kemudian mendapatkan grasi dan hukumannya diturunkan jadi penjara 20 tahun.



Pada tahun 2014, Blanc mendapat pembebasan bersyarat dan tinggal bersama ibunya. Masa pembebasan bersyarat Blanc selama tiga tahun berakhir pada 2017 yang disusul masa percobaan selama satu tahun.

Tonton juga video: 'Wiranto Minta Para Pengguna Narkoba Insaf!'

[Gambas:Video 20detik]

(imk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads