Baru Bayar Separuh Uang Jaminan, Najib Telah Pulang ke Rumah

Baru Bayar Separuh Uang Jaminan, Najib Telah Pulang ke Rumah

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 15:33 WIB
Najib Razak saat meninggalkan pengadilan pada Rabu (4/7) kemarin (REUTERS/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, bebas dari tahanan setelah membayar separuh uang jaminan yang ditetapkan sebesar 1 juta Ringgit (Rp 3,5 miliar). Usai menghadiri sidang dakwaan pada Rabu (4/7) kemarin, Najib telah pulang ke rumahnya.

Seperti dilansir media Malaysia, The Star, Kamis (5/7/2018), Najib (64) baru membayar separuh uang jaminan sebesar 500 ribu Ringgit (Rp 1,7 miliar) seperti yang ditetapkan pengadilan pada Rabu (4/7) kemarin. Sisanya sebesar 500 ribu Ringgit akan dibayarkan pada Senin (9/7) mendatang.

Dilaporkan The Star bahwa Najib langsung kembali ke rumahnya di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, usai membayar separuh uang jaminan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Najib ditangkap penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (3/7) sore di kediamannya itu. Dia ditahan semalam di kantor pusat MACC sebelum menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (4/7) kemarin.


Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait penyelewengan dana total 42 juta Ringgit milik SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan satu dakwaan menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap sebesar 42 juta Ringgit saat mengamankan pinjaman untuk SRC International. Najib telah menyatakan diri tidak bersalah atas empat dakwaan itu.

Dalam sidang yang sama di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, hakim Mohd Sofian Abdul Razak telah menetapkan besaran uang jaminan 1 juta Ringgit setelah terjadi argumen panjang antara pengacara Najib dengan Jaksa Agung Tommy Thomas yang memimpin tim jaksa kasus ini.

Hakim Mohd Sofian juga menyetujui bahwa pembayaran uang jaminan dilakukan dalam dua kali cicilan.


The Star menyebut perdebatan soal uang jaminan ini berlangsung selama satu jam. Jaksa Agung Tommy awalnya menyatakan dakwaan yang menjerat Najib tergolong dakwaan yang tidak bisa dijamin dengan uang. Namun jaksa tidak akan melawan jika pengadilan memutuskan sebaliknya.

Awalnya, Jaksa Agung Tommy meminta agar besaran jaminan ditetapkan 4 juta Ringgit (Rp 14,1 miliar) dengan dua penjamin. Dia juga meminta agar uang jaminan dibayarkan secara tunai.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan keberatan dan menyebut jumlah itu terlalu besar. Dia bahkan mengklaim rekening bank milik Najib dan keluarganya telah dibekukan. Disebutkan Shafee bahwa Najib melalui anak dan istrinya harus mengumpulkan dana terlebih dulu dari kerabat dan teman-temannya untuk membayar uang jaminan.


Dalam putusannya, hakim Mohd Sofian menyatakan pengadilan mengambil keputusan soal besaran jaminan didasarkan fakta kasus. "Jaminan ditetapkan sebesar 1 juta Ringgit secara tunai dengan dua penjamin dan terdakwa harus menyerahkan kedua paspornya," ucapnya merujuk pada paspor sipil dan diplomatik milik Najib.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads