Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyatakan seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (29/6/2018), lebih dari 552 orang dari Yaman telah tiba di pulau resor Jeju antara Januari dan Mei lalu. Jumlah ini lebih besar dari 430 warga Yaman yang tercatat pernah mengajukan status pengungsi di Korsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dua pekan terakhir, lebih dari 540 ribu warga Korsel telah menandatangani petisi online untuk kepresidenan, yang meminta pemerintah untuk menghapus atau mengubah entri non-visa dan pemberian status pengungsi kepada pemohon.
Merespons lonjakan pengungsi Yaman tersebut, Kementerian Kehakiman menyatakan akan merevisi Undang-Undang Pengungsi untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran. Korsel juga akan menambah jumlah petugas yang memeriksa aplikasi pengungsi sehingga bisa "segera meninjau dan memverifikasi identitas secara menyeluruh, sehingga dapat dengan cermat meninjau potensi masalah termasuk terorisme dan kejahatan kekerasan".
Otoritas Korsel pun telah memblokade para pencari suaka di Jeju sehingga tak bisa meninggalkan pulau tersebut. Dan pada 1 Juni lalu, pemerintah Korsel mengeluarkan Yaman dari daftar negara-negara yang tidak memerlukan visa untuk masuk ke negara tersebut.
Yaman saat ini tengah dilanda perang saudara yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Awal tahun ini, badan-badan kemanusiaan mengingatkan bahwa negara tersebut terancam mengalami kelaparan, jika perang terus mengganggu pengiriman bantuan pangan. (ita/ita)











































