Seperti dilansir AFP, Kamis (31/5/2018), aturan baru itu melarang pemakaian penutup wajah penuh atau burka di tempat umum. Undang-undang itu diloloskan dengan 75 suara mendukung dan 30 suara lainnya menolak.
"Siapa saja yang mengenakan garmen yang menyembunyikan wajah di tempat umum akan dihukum dengan denda," demikian bunyi aturan hukum itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan hukum yang melarang burka ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus mendatang. Selain didukung pemerintahan Denmark yang beraliran kanan-tengah, larangan ini juga didukung oleh Partai Sosial Demokrat dan Partai Rakyat Denmark yang beraliran kanan-jauh.
Disebutkan dalam aturan hukum ini bahwa memakai burka yang menutupi seluruh wajah atau niqab yang hanya menunjukkan bagian mata di tempat umum bisa dijerat hukuman denda 1.000 kroner (Rp 2,1 juta). Hukuman denda itu hanya berlaku untuk pelanggar pertama.
Sedangkan untuk pelanggaran berulang kali bisa dikenai denda hingga 10 ribu kroner (Rp 21,5 juta).
Tidak diketahui pasti ada berapa banyak wanita yang memakai burka dan niqab di Denmark.
"Saya pikir tidak ada banyak orang memakai burka di sini di Denmark. Tapi jika Anda memakainya, Anda harus dihukum denda," ucap Menteri Kehakiman Denmark, Soren Pape Poulsen, seperti dikutip kantor berita Ritzau pada Februari lalu.
Selain Denmark, negara Eropa lainnya seperti Austria, Belgia dan Prancis juga memberlakukan larangan serupa. Tahun lalu, pengadilan HAM Eropa menguatkan larangan burka di tempat umum yang diberlakukan pemerintah Belgia.
Sedangkan Prancis menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan niqab di tempat umum, dengan aturan hukum yang mulai diberlakukan tahun 2011.
(nvc/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini