Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (17/5/2018), hal itu diungkapkan Anwar Ibrahim saat berpidato di hadapan pendukungnya di Padang Timur, usai mendapat pengampunan penuh dan dibebaskan dari penjara pada Rabu (16/5) malam waktu setempat.
Wan Azizah menjabat Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) selama Anwar dipenjara sejak tahun 2015. Di bawah Wan Azizah, PKR menjalin koalisi dengan tiga partai lainnya yang akhirnya memenangkan pemilu 9 Mei dan melengserkan koalisi Barisan Nasional yang berkuasa selama 6 dekade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menyatakan, Yang di-Pertuan Agong awalnya mengusulkan agar Wan Azizah ditunjuk menjadi PM Malaysia, dengan alasan PKR meraup kursi Dewan Rakyat paling banyak dalam pemilu dibandingkan tiga partai pemenang pemilu lainnya. Menurut Anwar, tawaran itu disampaikan kepada Wan Azizah saat menemui Yang di-Pertuan Agong di Istana Negara pada 10 Mei lalu, usai hasil resmi pemilu diumumkan.
Namun, sebut Anwar, Wan Azizah menolak tawaran itu karena telah ada kesepakatan di antara koalisi Pakatan Harapan bahwa Mahathir yang akan menjadi PM Malaysia. Dalam penolakannya, Wan Azizah mengaku dirinya tidak siap memegang jabatan itu.
"Yang di-Pertuan Agong mengatakan bahwa tergolong jarang kita melihat politikus memegang janji-janji mereka," tutur Anwar. "Tapi Dr Wan Azizah meminta satu hal -- dia meminta agar suaminya segera dibebaskan. Tuanku menyatakan dirinya akan melakukannya sesegera mungkin," imbuhnya.
Dalam wawancara terpisah kepada Malay Mail, Anwar kembali membahas hal ini. Anwar menambahkan bahwa Yang di-Pertuan Agong memuji sosok istrinya saat Anwar menemui Raja Malaysia itu di Istana Negara usai bebas pada Rabu (16/5) kemarin.
"Tuanku memberitahu saya saat pertemuan kami hari ini (16/5), 'Saya kagum dengannya (Wan Azizah). Dia terus terang dan mengatakan dia hanya ingin suaminya kembali dengan selamat'. Tuanku memberitahu saya untuk menjaganya (Wan Azizah) karena sangat sulit menemukan istri seperti itu," ucap Anwar.
Diketahui bahwa Malaysia menganut sistem monarki konstitusional demokratik, dengan Yang di-Pertuan Agong sebagai kepala negara dan PM sebagai kepala pemerintahan. Sesuai pasal 43 Konstitusi Federal Malaysia, Yang di-Pertuan Agong harus menunjuk seorang Perdana Menteri sebelum menentukan anggota kabinet pemerintahan.
Pada pasal 43 ayat (2) disebutkan bahwa Yang di-Pertuan Agong akan menunjuk seorang Perdana Menteri untuk memimpin kabinet, yang dianggapnya mampu mengomando kepercayaan sebagian besar anggota parlemen Malaysia, atau yang disebut Dewan Rakyat.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini