Rektor UMJ: Kajian BPPT Soal Tsunami Tak Bisa Dipidana

Rektor UMJ: Kajian BPPT Soal Tsunami Tak Bisa Dipidana

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 19:10 WIB
Ilustrasi tsunami (Foto: kiagoos auliansyah)
Jakarta - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga pakar hukum pidana Prof. Dr. H. Syaiful Bakhri mengatakan kajian BPPT terkait potensi tsunami di Pandeglang tidak bisa dipidana. Ada kebebasan akademik untuk tujuan riset.

"Nggak bisa (dipidana). Karena ada kebebasan akademik untuk membuat sebuah riset, tujuannya tentu kebaikan. Mitigasi katakanlah untuk kebijakan, siapa yang menggunakan riset itu, kementerian mana yang menggunakan," ujar Syaiful di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).


Syaiful mengatakan tidak ada ukuran yang dapat menyatakan suatu riset atau penelitian meresahkan. Riset itu tergantung siapa penggunanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penggunanya pemerintah masa dipidanakan. Riset itu gunanya untuk perguruan tinggi membangun peradaban keilmuan, nggak menunjukkan keresahan," kata Syaiful.


Syaiful mengatakan riset dinilai meresahkan jika dipublikasikan untuk tujuan politik. Hal itu yang menurutnya tidak boleh dilakukan.

"Jadi ke mana dulu (tujuannya), kalau hasil risetnya dipublish, yang publish siapa? Kalau resmi lembaga, itu dan untuk kepentingan apa dipublish, ya tidak harus. Dan dia kan hasilnya kebijakan," ujarnya.


Syaiful menyebut BPPT sebagai lembaga riset dan pengkajian. Tidak ada alasan untuk menyatakan hasil riset BPPT itu meresahkan.

"Mestinya untuk sebuah perbaikan dalam rangka membuat kebijakan, mestinya seperti itu. Tapi kalau keresahan, kemudian ada yang melapor ke polisi tentulah polisi bergerak," tuturnya.

"Itu hukum acara, tapi belum tentu juga bisa dibuktikan. Karena bukti di hukum acara ada lima: saksi, ahli, tertulis, petunjuk-petunjuk. Mungkin kalau dalam tataran petunjuk kan isu," lanjutnya.

Syaiful mengatakan riset dilakukan untuk kepentingan akademik. Suatu kebijakan atau produk undang-undang pun dihasilkan melalui kajian dan riset ilmiah.

"Tetapi, mempunyai manfaat buat akademik untuk melakukan studi-studi mendalam agar kemudian suatu saat digunakan untuk kebijakan-kebijakan kampus atau kebijakan pemerintah dari hasil riset," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Banten berencana memanggil BPPT, penyelenggara diskusi, dan peneliti untuk minta klarifikasi terkait potensi tsunami di Pandeglang. Sebabnya, informasi potensi tsunami ini dianggap membuat warga Pandeglang khawatir dan mempengaruhi investasi di wilayah selatan Provinsi Banten.

"Kita Polda tidak diam. Senin kita layangkan panggilan untuk dihadirkan Rabu atau Kamis," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim saat dihubungi wartawan di Serang, Banten, Jumat (6/4).

(nvl/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads