"Kalau kajian ilmiah nggak bisa dipidana. Itu kan suatu kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, bahasannya ilmiah. Nggak bisa aturan dengan hukum, tapi bisanya dibantah secara ilmiah," kata Hibnu ketika dihubungi, Senin (9/4/2018).
Hibnu menambahkan pernyataan soal potensi tsunami di Pandeglang ini disampaikan oleh lembaga resmi pemerintah. Oleh karena itu, dia tak sepakat jika informasi itu disebut membuat gaduh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hibnu menambahkan justru dengan adanya informasi ini masyarakat berterima kasih karena bisa melakukan antisipasi. Karenanya jika nantinya peneliti BPPT akan dikenai pidana tidak relevan.
"Itu disampaikan lembaga resmi jadi bukan hoax," ujarnya.
"Justru kita harus terima kasih, (informasi) lembaga resmi kan. Kalau dikatakan panggil pidana terlalu jauh, itu resmi negara bukan hoax," ucap Hibnu.
Meski begitu, Hibnu melihat pemanggilan itu sebagai tugas polisi menjadi pengayom masyarakat. "Maksudnya dipanggil untuk klarifikasi jangan diartikan sebagai bentuk terduga jangan. Biasanya polisi ini berposisi pelindung pengayom masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Banten berencana memanggil BPPT, penyelenggara diskusi, dan peneliti untuk minta klarifikasi terkait potensi tsunami di Pandeglang. Sebabnya, informasi potensi tsunami ini dianggap membuat warga Pandeglang khawatir dan mempengaruhi investasi di wilayah selatan Provinsi Banten.
"Kita Polda tidak diam. Senin kita layangkan panggilan untuk dihadirkan Rabu atau Kamis," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim saat dihubungi wartawan di Serang, Banten, Jumat (6/4). (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini