Seperti dilansir AFP dan kantor berita Korsel, Yonhap News Agency, Senin (9/4/2018), Lee yang menjabat Presiden Korsel tahun 2008-2013 ini, dijerat berbagai dakwaan korupsi, mulai dari penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan hingga pengemplangan pajak.
"Kami akan mendapatkan kembali hasil-hasil tindak kriminal secara menyeluruh yang dikumpulkan Lee melalui cara-cara ilegal," tegas jaksa Han Dong-Hoon kepada wartawan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan Yonhap, Lee terancam hukuman maksimum penjara seumur hidup jika dinyatakan bersalah. Yonhap juga menyebut persidangan kasus Lee akan dimulai bulan depan.
Dalam kasus ini, Lee diduga menerima suap total 11,1 miliar won (Rp 143 miliar) antara tahun 2007 saat dia terpilih menjadi Presiden Korsel hingga tahun 2012 lalu. Suap yang diterima Lee termasuk dana rahasia 700 juta won (Rp 9 miliar) dari badan intelijen Korsel atau NIS dan menerima dana US$ 5,85 juta (Rp 79,3 miliar) yang dibayarkan Samsung Electronics dalam gugatan dengan perusahaan suku cadang mobil yang diduga milik Lee.
Suap lainnya yang diduga diterima Lee adalah dari mantan Direktur Woori Finance Holdings Co, Lee Pal-Seung, sebesar 2,25 miliar won (Rp 29 miliar). Lalu suap 500 juta won (Rp 6,4 miliar) dari Daebo Group, operator tempat peristirahatan di jalan tol Korsel dan suap 400 juta won dari mantan anggota parlemen Korsel, Kim So-Nam.
Jaksa Korsel juga telah menyimpulkan bahwa Lee merupakan pemilik sebenarnya dari sebuah perusahaan suku cadang mobil, DAS. Antara tahun 1994 hingga 2006, atau selama 12 tahun, Lee diduga menggelapkan dana 35 miliar won (Rp 451 miliar) dari perusahaan itu dan menggunakan dana itu untuk tujuan politik dan pribadi.
Dakwaan lainnya yang dijeratkan kepada Lee adalah memindahkan 3.402 dokumen kepresidenan secara ilegal keluar dari Istana Kepresidenan Korsel yang disebut Cheong Wa Dae dan menyimpan dokumen-dokumen itu di sebuah gedung swasta. Lee juga diduga melanggar undang-undang pemilu.
Lee telah ditahan sejak akhir bulan lalu dan terus menyangkal dirinya melakukan pelanggaran hukum. Lee bahkan menuding penyelidikan korupsi terhadap dirinya sebagai 'balas dendam politik'. Dia menolak diinterogasi oleh jaksa Korsel.
Dakwaan terhadap Lee ini diumumkan beberapa hari setelah penerus Lee, Park Geun-Hye, divonis 24 tahun penjara atas rentetan dakwaan korupsi. Lee menjadi mantan Presiden Korsel keempat yang ditangkap dan akan diadili terkait korupsi. Tiga presiden Korsel lainnya adalah Chun Doo-Hwan, Roh Tae-Woo dan Park Geun-Hye.
(nvc/ita)