Seperti dilansir media Malaysia, The Star, Kamis (5/4/2018), majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Zulkefli Ahmad Makinudin memvonis Fong Kong Meng (62) dan istrinya, Teoh Ching Yen (60) dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun. Hakim memerintahkan hukuman penjara mulai berlaku sejak keduanya ditahan pada 5 Juni 2011 lalu.
Sebelumnya, suami istri tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan TKI bernama Isti Komariah di sebuah rumah di Sea Park, Petaling Jaya antara 14 Mei 2010 dan 5 Juni 2011. Pada 6 Maret 2014, pengadilan Malaysia menyatakan perempuan berumur 26 tahun itu meninggal akibat kelaparan dikarenakan kedua majikannya tidak memberikan makanan dan perawatan medis. Sang majikan pun dijatuhi hukuman mati. Namun keduanya mengajukan permohonan banding atas vonis mati tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan memutuskan bahwa hukuman yang pantas dalam kasus ini adalah 20 tahun penjara untuk masing-masing pemohon," ujar Hakim Zulkefli saat membacakan putusan pengadilan banding.
Wakil penuntut umum Mohd Hamzah Ismail telah meminta hukuman yang berat untuk kedua terdakwa. Dikatakannya, korban tak diberi cukup makan dan dituduh mencuri biskuit dan sup di rumah majikannya. Dia juga mengatakan bahwa berat badan korban turun menjadi hanya 26 kilogram saja di hari kematiannya, dari sebelumnya 49 kilogram saat dia mulai bekerja di rumah pasangan tersebut. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini