Seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (29/3/2018), Hakim Distrik AS George Daniels di Manhattan mengatakan "tuduhan para penggugat secara samar mengartikulasikan dasar yang masuk akal" baginya untuk menegaskan yurisdiksi atas Arab Saudi di bawah Undang-undang Keadilan terhadap Sponsor Terorisme (JASTA), sebuah undang-undang federal tahun 2016.
Selama ini pemerintah Saudi terus membantah keterlibatan dalam serangan 11 September yang menewaskan hampir 3 ribu orang. Pemerintah Saudi bersikeras bahwa para penggugat tak bisa menunjukkan bahwa pejabat, pegawai ataupun agen intelijen Saudi merencanakan atau melakukan serangan teror tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan ini, maka Arab Saudi harus membayar kompensasi kepada para keluarga korban yang meninggal, sekitar 25.000 korban luka, dan para pelaku usaha yang terdampak serangan itu, juga perusahaan asuransi yang harus membayar klaim akibat peristiwa itu. Namun tidak disebutkan berapa besar kompensasi yang harus dibayarkan kepada para korban dan keluarganya.
Putusan tersebut juga memungkinkan para penggugat untuk membuktikan Arab Saudi bertanggung jawab atas aktivitas Fahad Al Thumairy, imam di Masjid Raja Fahad di California, AS, dan Omar Al Bayoumi yang diduga sebagai agen intelijen Saudi. Keduanya dituding membantu dua pelaku serangan 9/11 mempersiapkan diri di AS.
James Kreindler, salah satu pengacara bagi para penggugat, mengatakan dirinya senang karena kasus gugatan ini bisa dilanjutkan.
"Kami telah berupaya keras agar kasus ini bisa dilanjutkan dan melakukan pembuktian dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga cerita lengkap dapat terungkap, dan mengekspos peran Saudi dalam serangan 9/11," ujarnya.
(ita/ita)