Pakai Trik Ngumpet Saat Tilang, Polisi di Uzbekistan Bisa Dihukum

Pakai Trik Ngumpet Saat Tilang, Polisi di Uzbekistan Bisa Dihukum

Niken Purnamasari - detikNews
Sabtu, 17 Mar 2018 12:34 WIB
Razia kendaraan di Uzbekistan. Foto: AFP
Taskhent - Meme tentang polisi di Indonesia yang sengaja 'ngumpet' untuk menilang pemotor sempat beredar beberapa waktu lalu. Nah, hal semacam ini dilarang di Uzbekistan dan polisi yang melakukan hal tersebut bisa dihukum.

Seperti dilansir BBC, Sabtu (17/3/2018), Departemen Kepolisian Taskhent di Uzbekistan baru saja mengeluarkan peraturan soal aturan pemeriksaan atau penilangan kendaraan. Peraturan tersebut berlaku sejak 12 Maret lalu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi tidak diperbolehkan bersembunyi di balik pohon ataupun benda-benda lainnya saat melakukan pemeriksaan. Hal itu lantaran banyak kelihan dari warga yang menyebut aksi yang dilakukan polisi seperti menjebak mereka.



Selain itu, para petugas juga akan diberi seragam baru agar terlihat oleh pengendara. Sebab selama ini, seragam mereka yang berwarna biru-hijau sedikit tak terlihat.

Tak main-main soal aturan tersebut, Kepolisian Uzbekistan juga menaruh CCTV agar tidak ada proses suap-menyuap di jalanan.




Jika ada warga yang menemukan polisi ngumpet atau melakukan praktik suap menyuap, mereka dapat melaporkannya ke situs pemerintahan. Nantinya polisi yang ketahuan melakukan praktik tersebut dapat dihukum, mulai dari diturunkan jabatannya, dipecat atau kehilangan uang pensiun. (nkn/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads