2 Perusahaan Singapura Kirim Barang Mewah Secara Ilegal ke Korut

2 Perusahaan Singapura Kirim Barang Mewah Secara Ilegal ke Korut

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 18:04 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Denis Balibouse/File Photo)
Singapura - Dua perusahaan yang berbasis di Singapura dilaporkan menyuplai barang-barang mewah ke Korea Utara (Korut). Praktik ini jelas melanggar sanksi yang diberlakukan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk rezim komunis itu.

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (13/3/2018), laporan itu didasarkan pada artikel media Inggris, BBC, yang dirilis pekan ini dengan mengutip draf laporan PBB yang bocor. Laporan PBB itu menyebut dua perusahaan yang berkantor di Singapura tengah diselidiki.

Dua perusahaan itu adalah OCN dan T Specialist yang masih terkait dan memiliki direktur yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut laporan PBB tersebut, dua perusahaan itu telah menyuplai sejumlah barang-barang mewah ke Korut hingga setidaknya Juli 2017. Barang-barang mewah yang dimaksud termasuk minuman anggur (wine) dan minuman beralkohol lainnya.

Laporan PBB itu menyebutkan ada 'transaksi senilai lebih dari US$ 2 juta (Rp 27 miliar)' antara tahun 2011 hingga 2014, dari sebuah rekening yang dibuat dua perusahaan itu di salah satu bank Korut, Daedong Credit Bank, kepada rekening bank milik T Specialist di Singapura. Transaksi itu diduga merupakan penjualan barang-barang mewah di Korut.

Dalam artikelnya, BBC menyebut bahwa laporan akhir PBB yang telah diserahkan ke Dewan Keamanan PBB ini akan dirilis ke publik akhir pekan ini.


Di bawah sanksi-sanksi PBB, merupakan tindakan ilegal untuk menyuplai barang-barang, baik secara langsung maupun tidak langsung, ke Korut.

Situs berita NK News melaporkan hal yang sama pada Juli 2017. Bahkan disebutkan OCN membentuk joint venture untuk mengelola dua department store khusus barang mewah di Pyongyang. Barang-barang seperti kosmetik, tas tangan, jam tangan dan minuman keras semuanya dari merek internasional ternama, dijual di dua department store itu.

Saat itu, Direktur OCN di Singapura, Ng Kheng Wah, menegaskan kepada Channel News Asia bahwa tudingan itu 'tidak berdasar' dan 'palsu'.

Sementara itu, menanggapi laporan BBC ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) menyatakan akan melakukan penyelidikan. "Singapura bekerja secara erat dengan Panel PBB dalam kasus ini. Di mana saja ada informasi kredibel soal pelanggaran oleh individu atau perusahaan di bawah hukum Singapura, otoritas Singapura akan bertindak secara cepat dan efisien dan melakukan penyelidikan," tegas juru bicara MAS.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads