Hassan Heidari, wakil jaksa umum provinsi Khorasan di Iran timur laut, mengatakan bahwa kesebelas terdakwa, termasuk beberapa wanita, juga dinyatakan bersalah atas "propaganda melawan sistem republik Islam".
Kantor berita IRNA melaporkan seperti dilansir AFP, Selasa (13/3/2018), beberapa terdakwa dinyatakan bersalah karena membakar dua masjid di kota Masshad. Vonis penjara yang dijatuhkan pada kesebelas terdakwa bervariasi, dengan hukuman tertinggi enam tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Oktober 2017 lalu, sejumlah bank di kawasan relatif makmur di Teheran utara, menjadi target serangan-serangan yang dilakukan di malam hari.
Kemudian setidaknya 25 orang tewas dalam serangkaian kerusuhan yang melanda beberapa kota di Iran antara 28 Desember dan 1 Januari lalu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini