Iran Penjarakan 11 Orang yang Bakar Masjid dan Properti Publik

Iran Penjarakan 11 Orang yang Bakar Masjid dan Properti Publik

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 15:31 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Teheran - Sebanyak 11 orang anggota sebuah kelompok oposisi Iran dituduh telah membakar masjid-masjid dan properti publik. Mereka pun dijatuhi hukuman penjara.

Hassan Heidari, wakil jaksa umum provinsi Khorasan di Iran timur laut, mengatakan bahwa kesebelas terdakwa, termasuk beberapa wanita, juga dinyatakan bersalah atas "propaganda melawan sistem republik Islam".

Kantor berita IRNA melaporkan seperti dilansir AFP, Selasa (13/3/2018), beberapa terdakwa dinyatakan bersalah karena membakar dua masjid di kota Masshad. Vonis penjara yang dijatuhkan pada kesebelas terdakwa bervariasi, dengan hukuman tertinggi enam tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut otoritas Iran, para terdakwa merupakan anggota kelompok oposisi bernama "Restart" yang didirikan oleh Mohammad Hosseini, yang pernah menjadi pembawa acara di televisi pemerintah dan kini mengasingkan diri. Hosseini dituduh telah menyerukan warga Iran lewat media sosial untuk menyerang masjid-masjid, bank-bank dan fasilitas-fasilitas yang dikelola Basij, milisi garis keras terkait Garda Revolusioner.

Sebelumnya pada Oktober 2017 lalu, sejumlah bank di kawasan relatif makmur di Teheran utara, menjadi target serangan-serangan yang dilakukan di malam hari.

Kemudian setidaknya 25 orang tewas dalam serangkaian kerusuhan yang melanda beberapa kota di Iran antara 28 Desember dan 1 Januari lalu.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads