Produser Hollywood Bayar Rp 813 M ke AS Terkait Penyitaan Aset 1MDB

Produser Hollywood Bayar Rp 813 M ke AS Terkait Penyitaan Aset 1MDB

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 13:59 WIB
Ilustrasi (BBC World)
Washington DC - Perusahaan film Hollywood yang memproduksi 'The Wolf of Wall Street' sepakat membayar US$ 60 juta (Rp 813 miliar) kepada pemerintah Amerika Serikat (AS). Pembayaran ini untuk menyelesaikan gugatan penyitaan aset-aset yang diduga terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Red Granite Pictures merupakan perusahaan film Hollywood yang memproduksi 'The Wolf of Wall Street' tahun 2013 lalu, yang dibintangi aktor ternama Leonardo DiCaprio. Diketahui juga Red Granite Pictures ikut didirikan oleh Riza Aziz yang merupakan putra tiri Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Nama Razak terseret skandal korupsi 1MDB yang diduga melibatkan praktik pencucian uang dan penggelapan dana di luar negeri.


Pemerintah AS, melalui Departemen Kehakiman, mengajukan gugatan sipil untuk menyita aset-aset yang diduga terkait 1MDB. Gugatan ini merupakan bagian dari inisiatif pemulihan aset kleptocracy sebesar US$ 1,7 miliar yang tengah diupayakan AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa AS mengklaim ada tiga film produksi Red Granite Films yang diyakini diproduksi dengan dana yang diselewengkan dari 1MDB. Tiga film yang dimaksud adalah 'The Wolf of Wall Street', 'Daddy's Home' dan 'Dumb and Dumber To'.


Pada September 2017, Red Granite Pictures mengumumkan pihaknya 'telah mencapai penyelesaian secara prinsip' dengan pemerintah AS terkait gugatan itu. Namun mereka tidak mengungkapkan jumlah uang penyelesaiannya saat itu.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (7/3/2018), dokumen pengadilan California pada Rabu (7/3) waktu setempat menyebut Red Granite Pictures telah mencapai penyelesaian terkait klaim hak tayang dan royalti untuk ketiga film itu.

"Kami merasa lega untuk akhirnya bisa melupakan persoalan ini dan melihat ke depan untuk memfokuskan kembali seluruh perhatian kami pada bisnis film," demikian pernyataan Red Granite Pictures seperti tertulis dalam dokumen pengadilan itu.


Dokumen pengadilan itu juga menyebut Red Granite Pictures akan membayar ke pemerintah AS dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar US$ 30 juta dalam 30 hari, kedua sebesar US$ 20 juta dalam 180 hari selanjutnya dan ketiga sebesar US$ 10 juta dalam 180 hari usai pembayaran kedua.

Studio film, Paramount Pictures yang menangani distribusi film-film itu dan menerima profitnya, akan mengalihkan seluruh profit ke rekening pemerintah AS. Kesepakatan penyelesaian juga menyatakan Riza tidak akan mendapat gaji dari Red Granite Pictures selama periode pembayaran.


Gugatan sipil pemerintah AS ini tidak menyebut nama Najib. Namun sejumlah orang dekat Najib, termasuk putra tirinya Riza Aziz, disebut dalam gugatan itu. Baik Najib maupun Riza telah membantah melakukan pelanggaran hukum.

Gugatan sipil pemerintah AS ini juga menargetkan penyitaan lukisan Picasso senilai US$ 3,2 juta, yang diduga dibeli dengan dana 1MDB dan dihadiahkan kepada DiCaprio. Beberapa waktu lalu, DiCaprio telah menyerahkan lukisan itu kepada pemerintah AS.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads