Dituturkan seorang sumber kehakiman Irak kepada AFP, Selasa (20/2/2018), bahwa remaja Jerman itu divonis lima tahun penjara karena menjadi anggota ISIS dan divonis satu tahun penjara karena masuk secara ilegal ke wilayah Irak. Identitas remaja itu tidak dirilis ke publik.
Pada 21 Januari lalu, seorang wanita Jerman keturunan Maroko divonis mati oleh pengadilan Irak. Wanita ini dinyatakan bersalah atas dakwaan memberi 'dukungan logistik dan membantu kelompok teroris untuk melakukan kejahatan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan media Jerman mengidentifikasi wanita Jerman yang divonis mati itu sebagai Lamia K. Dia dilaporkan meninggalkan Mannheim pada Agustus 2014 dan ditangkap pasukan militer Irak di Mosul pada tahap akhir pertempura Juli 2017.
Selain dua orang yang telah divonis itu, masih ada dua wanita Jerman lainnya yang ditahan di Irak. Salah satunya seorang remaja bernama Linda W yang menghilang dari rumahnya di Saxony tahun 2016. Saat bertemu wartawan Jerman di Baghdad tahun lalu, Lindi mengaku menyesali perbuatannya dan ingin pulang ke keluarganya.
Dalam kasus terpisah, seorang terduga militan asal Prancis yang telah divonis tujuh bulan penjara karena masuk ke Irak secara ilegal, diperintahkan dibebaskan dan dideportasi.
Kemudian pada Minggu (18/2) waktu setempat, seorang wanita Turki dijatuhi vonis mati karena bergabung ISIS. Sedangkan 11 wanita asing lainnya, yang merupakan janda militan yang tewas, divonis penjara seumur hidup atas dakwaan yang sama.